Polisi Diduga Siksa Tersangka di Tahanan Anunya Ditetesi Plastik, Keluarga Protes
Di sisi lain, terduga pelaku yang diamankan membawa jimat Semar Mesem ini disiksa dengan tidak manusiawi oleh anggota Polres Gianyar.
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI: I MADE ARDHIANGGA
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Sigit Hidayat Jati (35) ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh anggota Polres Gianyar, dengan dugaan perampasan yang dilakukannya. Ia dikeler dari Pemogan Denpasar ke Mapolres Gianyar.
Di sisi lain, terduga pelaku yang diamankan membawa jimat Semar Mesem ini disiksa dengan tidak manusiawi oleh anggota Polres Gianyar. Proses penyiksaan oleh polisi, laiknya tidak mengedepankan proses praduga tak bersalah terhadap seorang terduga pelaku.
Baca juga: Penyiram Bensin ke Tubuh Joya Jadi Buruan Polisi
Saudara Sigit Hidayat, N Muhyiddin Syamsudin (43) atau kakak korban menyesalkan yang dilakukan oleh anggota Polres Gianyar. Bagaimana tidak, dalam proses penangkap di kos-kosan terduga pelaku penyiksaan bertubi-tubi dilakukan. Dari tendangan pukulan hingga yang tragis, kemaluan korban ditetesi plastik oleh delapan orang anggota personel polisi.
"Awalnya saya menjenguk dan adik saya kesakitan. Pertama sakit di pergelangan tangan. Ada luka lecet di dada kanan, karena dipukul selang air. Di bawah dada tengah ada luka bekas tendangan sepatu," ucap Udin di Mapolda Bali, Senin (14/8/2017).
"Tak hanya itu, di pergelangan tangan juga lecet karena borgol. Yang paling parah di alat vital adik saya, ada luka bakar karena ditetesi suntikan sapi yang dibakar di kemaluannya (plastik)," imbuh Udin.
Siksaan demi siksaan itu sendiri, sambung Udin, hanya dikarenakan Adiknya tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya karena tidak kuat tetesan plastik di kemaluannya, ia pun mengakui dua perbuatan di dua TKP supaya tidak terkena siksa.
Sebelumnya, Udin mengaku, bahwa dalam penangkapan itu, adiknya diborgol dengan mata ditutup. Kemudian, adiknya ditelanjangi dan akhirnya penyiksaan itu dilakukan oleh personel yang bertugas tersebut.
"Nah, aksi itu dilakukan tanpa adanya surat penangkapan yang resmi. Langsung saja aksi itu dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Adik saya mengakui itu semua, karena siksaan yang dialami olehnya subuh itu. Ada dua saksi yang melihat, yakni calon istri dan tetangga adik saya," ungkapnya.
Udin menambahkan, bahwa menariknya, pengakuan adiknya, bahwa adiknya sempat dipaksa untuk berobat ke dokter atas bekas siksaan yang dialaminya.
Bahkan, polisi yang melakukan penyiksaan datang ke sel dan meminta maaf, satu per satu. Sebab, dalam kasus ini, juga ada paksaan adiknya untuk mengakui 17 perampasan yang sebenarnya tidak dilakukannya.
"Adik saya menolak untuk disembuhkan. Karena meminta ada laporan di Propam Polda Bali. Tapi, kami dari keluarga akan melakukan tuntutan atas tindakan anggota Polres Gianyar," bebernya.