Gedung Kosong di Samarinda Jadi Bidikan Kejaksaan Agung
Biasanya, sebelum gedung difungsikan, maka struktur pengurus atau penanggungjawab gedung tersebut dibentuk dan fasilitas penunjang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -- GEDUNG Education Center Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim hingga kini belum dioperasionalkan.
Pasalnya, pemerintah provinsi masih bingung, apakah gedung yang dibangun dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 84,4 miliar dikelola oleh sebuah Badan Pengelola atau Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD).
Sudah hampir sekitar tiga tahun gedung tersebut belum difungsikan (mangkrak).
Biasanya, sebelum gedung difungsikan, maka struktur pengurus atau penanggungjawab gedung tersebut dibentuk dan fasilitas penunjang gedung terpenuhi. Minimal listrik dan air.
Diminta Tanggung Jawab Pacar Hamil, SU Jerat Leher Ema Dengan Kain Jilbab Lalu Membakar Jasadnya
"Sudah mau dioperasionalkan, mungkin bulan depan kepalanya mau dilantik. Siapa calonnya, saya tidak tahu. Itu Tim Baperjakat yang menentukan," kata Idhamsyah, Kepala Sub Bagian Umum Disdik Kaltim, pekan lalu.
Ditanya Tribun, apakah kandidat atau kepala yang ditunjuk itu sebagai Kepala UPTD (Unit Pengelola Teknis Daerah) atau Badan? Idham mengaku belum mengetahuinya. "Itu yang ikut rapat, Pak Dirman, sekretarisnya," ucap Idham.
Namun ia sempat menjelaskan, pembangunan Education Center sedianya diperuntukkan untuk melindungi hak cipta atau karya siswa maupun guru asal Kaltim.
"Memang itu tujuannya, ada hak cipta murid dipatenkan disitu, ada hak cipta guru dipatenkan disitu. Dari pada kita mengirim guru atau siswa ke Jawa, lebih baik mendatangkan nara sumber kesini," ujarnya.
Hanya saja, lanjut dia, untuk pengelolaan Education Center saat ini belum dipastikan apakah dalam bentuk UPTD atau Badan?
"Kalau dalam bentuk Badan, apa yang dikerjakan? Kalau dibawah UPTD itu ada perencanaan dari Diknas. Karena dibawah Diknas. Tapi ya terserah pemerintah saja," papar Idham.
Terkait pengelolaan Eduction Center, lnjut Idham, ia sudah pernah mengajukan proprosal permohonan ke Kementeria Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara.
"Saya sudah lupa siapa yang memberikan saran di Kementerian Pendidikan itu. Dia menyarankan sejenis UPTD saja. Seiring dengan pertumbuhan waktu, itu bisa menjadi badan. Atau bisa menjdi badan diklat Diknas," tuturnya.
Tahun lalu, Gedung Education Center Kaltim sempat masuk dalam daftar bidikan Kejaksaan Agung RI. Saat itu, Tribun mendapatkan bocoran langsung dari Tim Satgassus Kejagung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.