Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Ranting PDIP di Buleleng Digerebek di Kamar Hotel, Rencana Pesta Sabu pun Tak Kesampaian

Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Buleleng menggerebek sebuah kamar hotel di wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Ranting PDIP di Buleleng Digerebek di Kamar Hotel, Rencana Pesta Sabu pun Tak Kesampaian
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Andyana TJ (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari dalam kamar hotal tersangka Topan, pada Senin (21/8/2017) siang di Mapolres Buleleng. TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Buleleng menggerebek sebuah kamar hotel di wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dari lokasi, polisi membekuk Putu Ananta Wijaya alias Topan (44), pengguna narkoba, serta menyita satu paket sabu-sabu dengan total berat 0,12 gram brutto sebagai barang bukti.

Belakangan diketahui, Topan adalah Ketua Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Kendran.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (21/8/2017), Ketua PAC PDIP Kecamatan Buleleng, Made Kardika atau yang akrab disapa dengan De Ambu mengakui bahwa Topan adalah Ketua Ranting PDIP Kelurahan Kendran.

Sepengetahuannya, kata De Ambu, Topan mulai menduduki jabatan sebagai Ketua Ranting Kelurahan Kendran sejak 2012.

Baca: Kiki Hasibuan Seminggu Sekali Pulang ke Rumah Senilai Rp 2,1 Miliar

Berita Rekomendasi

Mengetahui rekannya itu tersangkut kasus narkoba, De Ambu pun mengaku akan segera melaporkan kasus ini kepada Ketua DPD PDIPP Bali, Wayan Koster.

"Yang jelas kami akan usulkan dulu ke DPD agar dia (Topan) dipecat. Saya maupun dari partai sebenarnya tidak ada masalah. Kalau memang benar dia terbukti tersangkut kasus narkoba, kami sangat mendukung agar dia diproses hukum," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Andyana TJ mengatakan, penangkapan tersangka Topan dilakukan pada Senin (14/8/2017) malam, di hOtel Lila Cita, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Menurut informasi, di kamar hotel tersebut akan digunakan Topan dan kawan-kawannya untuk menggelar pesta sabu.

Berangkat dari informasi itu lah, polisi langsung mendatangi lokasi dan menggerebek.

Kedatangan petugas secara tiba-tiba di kamar hotel membuat Topan seakan mati kutu.

Baca: Ridwan Kamil: Kalau Bima Arya mah Kecengan Saya

Tak ada celah bagi dia untuk kabur atau bahkan menyembunyikan barang bukti.

Setelah mengobok-obok seluruh isi kamarnya, informasi yang berhasil dihimpun oleh petugas pun terbukti.

Tepat di dalam tas berwarna hitam, petugas menemukan satu buah alat isap sabu (bong), satu buah pipa kaca, satu buah korek api gas, satu buah sumbu korek api gas, serta buah potongan pipet plastik berwarna hitam.

"Alat-alat tersebut rencananya akan digunakan oleh Topan untuk pesta sabu. Sebenarnya kami juga menemukan dua paket sabu di sana, namun Topan tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya. Terkait asal usul dua paket sabu itu masih kami selidiki. Nah, karena Topan tidak mengaku sabu itu miliknya, kami melanjutkan penggerebekan di rumahnya," kata AKP Adnyana di Mapolres Buleleng, kemarin.

Baca: Aktor Porno Jepang Kiyoshi Hayashishita Bikin Film Khusus untuk Kalangan Suami Istri

AKP Adnyana mengatakan, setelah melanjutkan penggerebekan di kediaman Topan di Jalan Gajah Mada, Gang II, Nomor 8, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pihaknya berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram, yang disembunyikan Topan dalam sebuah kotak kaca lipat.

Berangkat dari temuan itu, anggota pun langsung menggiring Topan ke Mapolres Buleleng, guna proses pemeriksaan dan penyelidikan penyidikan lebih lanjut.

"Total ada tiga paket yang kami amankan, dua di hotel dan satu lagi di kediamannya. Untuk dua paket yang di hotel itu kami sudah menetapkan dua orang DPO yang diduga sebagai pemiliknya. Dari pengakuan tersangka Topan ia sengaja menggunakan sabu di dalam hotel untuk menghindari keluarganya," terang AKP Adnyana.

Akibat perbuatannya, kini pria yang juga bekerja sebagai karyawan swasta itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas