Kronologi Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Diungkap Polda Kalbar
Saat ini tersangka yang kita amankan ada empat orang yakni LHK alias AL, DDH alias F, HPL alias A, DS alias AB.
Editor: Eko Sutriyanto
"Kekerasan yang dilakukan ialah menampar, memborgol, meneteskan lilin, memukul menggunakan sapu, memasang di telinga, rambut digunting asal. Karena di bawah tekanan akhirnya korban mengakui dan membuat surat pernyataan hak itu direkam tersangka HPL alias A," katanya.
Baca: Ibu yang Menamparnya Juga Lapor Polisi, Ini Respons Petugas Bandara
Kemudian pihak tersangka meminta uang tebusan kepada orangtua korban untuk mengembalikan uang yang telah dicuri namun orangtua korban tidak menyanggupi secara penuh nominal yang yang diminta.
"Dari tersangka menelpon orangtua korban untuk meminta tebusan Senilai 20 juta ternyata disanggupi lima juta ditransfer. Setelah dua hari kemudian korban dipulangkan ke Pontianak, kemudian dari Pontianak dinaikan bis ke Singkawang," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban AF (13) sampai saat ini masih merasakan trauma yang mendalam. Bahkan saat melaporkan kejadian tersebut hanya diwakili oleh orang tua korban karena korban masih dalam trauma.
"Bahkan kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan korban dalam keadaan belum bisa diajak komunikasi secara normal. Saat ini kita telah mengamankan tersangka dan kita kembangkan ke tersangka lainnya,"
Atas kejadian tersebut pasal yang kita kenakan terhadap tersangka ialah Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan, Pasal 170 dan Pasal 368. Semuanya dituntut dengan hukuman penjara minimal lima tahun.