Kronologi Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Diungkap Polda Kalbar
Saat ini tersangka yang kita amankan ada empat orang yakni LHK alias AL, DDH alias F, HPL alias A, DS alias AB.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Kalbar, AKBP Aldinan Manurung mengatakan telah melakukan pengungkapan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur di sebuah tempat ibadah di daerah Kendawangan, Ketapang.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2017 dengan pelapor Liu Ket Jiu yang merupakan ayah dari korban bernama AF (13) melaporkan ke Polda Kalbar perihal tindak kekerasan yang dilakukan oleh empat orang tersangka.
Saat ini tersangka yang kita amankan ada empat orang yakni LHK alias AL, DDH alias F, HPL alias A, DS alias AB.
Sementara barang bukti ada mandau, borgol besar dan kecil, gunting, lilin, botol bir kosong, kaos, dan visum.
Baca: Aksi Goda Pacar Orang Berujung Penganiayaan Seorang Nenek
Kemudian ia memaparkan untuk kronologis kejadian sekira akhir bulan Juli 2017 korban atas nama AF ditawarkan pekerjaan oleh tersangka HPL alias A di sebuah toko di sebuah daerah di Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
"Dua hari bekerja korban merasa tidak betah dan minta pulang ke tersangka HPL alias A. Namun tersangka tidak mengizinkan dan malah merayu untuk tetap tinggal di toko tersebut. Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka A," katanya.
Dua minggu setelah diberi handphone tersangka A mengajak korban jalan-jalan ke sekitar Kota Ketapang.
Baca: Hendardi: Mestinya Pemerintah Melarang Tempat Ibadah Menjadi Sarana Kampanye
Namun dibawa ke sebuah tempat ibadah di daerah Kendawangan yang dikelola oleh tersangka DDH alias F.
"Dari pihak tersangka A kemudian memaksa korban untuk membuat sebuah pernyataan bahwa telah mencuri uang milik tersangka. Namun karena korban tidak mencuri maka ditolaklah untuk pembuatan surat tersebut," katanya.
Tapi karena geram dari empat orang tersangka, ditambah satu tersangka IS alias AN yang masih buron melakukan penganiayaan.
Tersangka memaksa korban mengakui dan membuat surat pernyataan telah mencuri.
"Kekerasan yang dilakukan ialah menampar, memborgol, meneteskan lilin, memukul menggunakan sapu, memasang di telinga, rambut digunting asal. Karena di bawah tekanan akhirnya korban mengakui dan membuat surat pernyataan hak itu direkam tersangka HPL alias A," katanya.
Baca: Ibu yang Menamparnya Juga Lapor Polisi, Ini Respons Petugas Bandara
Kemudian pihak tersangka meminta uang tebusan kepada orangtua korban untuk mengembalikan uang yang telah dicuri namun orangtua korban tidak menyanggupi secara penuh nominal yang yang diminta.
"Dari tersangka menelpon orangtua korban untuk meminta tebusan Senilai 20 juta ternyata disanggupi lima juta ditransfer. Setelah dua hari kemudian korban dipulangkan ke Pontianak, kemudian dari Pontianak dinaikan bis ke Singkawang," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban AF (13) sampai saat ini masih merasakan trauma yang mendalam. Bahkan saat melaporkan kejadian tersebut hanya diwakili oleh orang tua korban karena korban masih dalam trauma.
"Bahkan kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan korban dalam keadaan belum bisa diajak komunikasi secara normal. Saat ini kita telah mengamankan tersangka dan kita kembangkan ke tersangka lainnya,"
Atas kejadian tersebut pasal yang kita kenakan terhadap tersangka ialah Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan, Pasal 170 dan Pasal 368. Semuanya dituntut dengan hukuman penjara minimal lima tahun.