Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Ini Nakhodai Kapal Milik Warga Malaysia dan Mencuri Ikan di Indonesia

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, Lanurudia diupah 1.200 ringgit Malaysia atau Rp 3,6 juta rupiah oleh pemilik kapal.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in WNI Ini Nakhodai Kapal Milik Warga Malaysia dan Mencuri Ikan di Indonesia
HO
Lanurudia (31) nakhoda kapal asing berbendera Malaysia saat ini mendekam di sel Satlan Polairud Polda Kaltim di Tarakan lantaran melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia beberapa waktu lalu. Kini ia resmi jadi tersangka. 

Kendati demikian baru 1 kasus yang melibatkan kapal asing hingga Agustus 2017. 

"Tahun sebelumnya ada 1 kasus melibatkan kapal asing. Sisanya, kasus penangkapan kepiting, bom ikan, dan sebagainya," bebernya.

Baca: Ingat Model Asal Kalimantan yang Buta karena Tidur Pakai Softlens? Nasibnya Kini Seperti Ini

Pemberitaan sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Kaltim menetapkan nakhoda kapal ikan asing berbendera Malaysia sebagai tersangka, Kamis (30/8/2017). 

Lantaran diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia, Senin (28/8/2017) lalu.

"Kapal asing berbendera Malaysia tersebut kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan 1,8 mill di dalam teritorial perairan kita," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko.

Saat ini kapal asing tersebut diamankan di Satlan Polairud Polda Kaltim di Tarakan, Kalimantan Utara.

Berita Rekomendasi

Nakhoda yang diketahui bernama Lanuridia warga negara Indonesia dijebloskan ke dalam sel untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) turut diamankan petugas. Namun status mereka hanya sebagai saksi. Dua di antara ABK tersebut merupakan warga negara Malaysia

"ABK statusnya saksi sementara ini. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan, apabila di lain waktu ketangkapan dengan kasus yang sama, polisi tak segan menahan dan dijadikan tersangka," ungkap Harun, Kamis (30/8/2017).

Kapal ikan asing yang dinakhodai Lanuridia tersebut mengangkut 500 kilogram ikan laut Indonesia saat diciduk aparat kepolisian.

Hasil laut tersebut pun sudah dilakukan lelang sebagian, beberapa juga disisihkan untuk keperluan pembuktian penyidikan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas