Anggota DPRD dari Partai Gerindra Ini jadi Tersangka Dalang Pembakaran 7 Sekolah di Palangkaraya
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar tujuh bangunan sekolah dasar (SD) di Palangkaraya.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai menunjukkan titik terang.
Dari pengusutan, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017).
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar tujuh bangunan sekolah dasar (SD) di Kota Palangkaraya.
Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam.
Penyidikan terus dilakukan, terutama untuk mengetahui peran tersangka serta alasan pembakaran.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seseorang berinisial AG yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran sekolah di Palangkaraya.
Kasus pembakaran tujuh SD ini seluruhnya terjadi pada Juli 2017.
Tujuh sekolah dasar yang dibakar tersebut yakni:
1. SDN 1 Palangka, dibakar pada Selasa (4/7/2017) pukul 18.30 WIB
2. SDN 4 Menteng, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 12.30 WIB
3. SDN 4 Langkai, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 13.30 WIB
4. SDN 1 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 02.00 WIB
5. SDN 5 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 03.30 WIB
6. SDN 8 Palangka, dibakar pada Sabtu (29/7/2017) pukul 18.00 WIB
7. SDN 1 Menteng, dibakar pada Minggu (30/7/2017) pukul 03.25 WIB
Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)