Polisi Kirim 153 Surat Teguran Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam CCTV Bratang
atlantas Polrestabes Surabaya sudah mengirimkan surat teguran kepada 153 pelanggar lalu lintas di Traffic Light (TL) Bratang.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya sudah mengirimkan surat teguran kepada 153 pelanggar lalu lintas di Traffic Light (TL) Bratang.
Surat tersebut dikirim ke rumah masing-masing sesuai alamat yang ada di STNK kendaraan pelanggar yang terekam CCTV.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran sebanyak 153 mulai 1 hingga 4 September 2017 sudah.
Surat teguran itu dikirim oleh petugas Satlantas Surabaya ke alamat rumah yang melakukan pelanggaran.
"Setiap hari ada petugas yang patroli dan keliling mengantarkan surat-surat teguran ke rumah pelanggar yang terekam CCTV di Bratang," kata Adewira, Senin (4/9/2017).
Kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terekam CCTV di TL Bratang itu, terpantau melalui foto CCTV yang dipasang Dishub Pemkot Surabaya.
Baca: Usai Membunuh Indria Kameswari, Sang Suami Kabur ke Batam Gunakan KTP Palsu
Foto itu kemudian dikirim ke Dirlantas Polda Jatim guna validasi.
Selanjutnya data dan bukti foto CCTV pelanggaran dibuatkan surat teguran yang dikirim petugas Satlantas Polrestabes Surabaya.
"Alamat pelanggar sesuai dengan STNK dan ditandatangani petugas yang mengantar surat teguran," terang Adewira.
Sedangkan pelanggar yang alamat STNK luar Surabaya, kata Adewira, Satlantas Polrestabes Surabaya mengirimkan melalui jasa Kantor Pos.
Karena petugas Satlantas tidak mungkin mendatangi alamat rumah di luar Surabaya.
KBO Satlantas Polrtebses Surabaya, AKP Warih Huomo menambahkan, setiap ada 9 petugas Satlantas yang berkeliling mengantarkan surat teguran ke rumah-rumah pelanggar. Mereka berkerja mulai pagi hingga sore hari.
"Itu khusus mengantarkan surat teguran yang alamat STNK-nya Surabaya. Kalau alamat luar Surabaya dikirim lewat Kantor Pos, seperti ke Madiun dan Sidoarjo," terang Warih.
Menurut Warih, pelanggar yang terekam CCTV di TL Bratang itu bervariasi bentuknya, mulai pelanggaran marka, rambu, melawan arus dan menerjang lampu merah.
"Kendaraan yang melanggar terekam jelas di CCTV yang dipasang Dishub," ujar Warih. (fat)