Jual Mobil Tarikan Tanpa Sepengetahuan Leasing, Debt Collector Ditangkap Polisi
Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang membeli mobil Toyota Avanza dari pelaku.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Syuhada dan Abdul Halim, dept collector sebuah leasing, dibekuk jajaran Polda Kalimantan Selatan.
Mereka dibekuk karena diduga melakukan penggelapan mobil tarikan. Polisi juga menyita 12 mobil sebagai barang bukti.
Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang membeli mobil Toyota Avanza dari pelaku.
Korban curiga karena setelah beberapa bulan beli mobil belum mendapatkan surat-surat yang dijanjikan.
Setelah laporan ditelusuri polisi, pelaku ternyata menjual mobil tarikan tanpa diketahui pihak leasing.(*)
Berita Rekomendasi