Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Istri yang Dipotong Kedua Kakinya Oleh Suami Menyedihkan

Ni Putu Kariani (33) yang kakinya cacat (putus) karena jadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya Kadek Adi Waisaka Putra (36) masih dirawat di RS

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kondisi Istri yang Dipotong Kedua Kakinya Oleh Suami Menyedihkan
Tribun Bali/Facebook
Pergelangan kaki korban yang terpotong (foto kiri) dan kondisi korban usai alami penganiayaan mengerikan (foto kanan). 

Pasalnya, Kadek Adi  Waisaka Putra (36) tega memotong kaki sang istri Ni Putu Kariani (33) dengan parang hingga putus di kamar pukul 17.30 Wita.

Motif pelaku melakukan hal tersebut diduga karena cemburu.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Badung, Putu Rianingsih menerangkan, pihaknya masih menunggu kondisi korban, Ni Putu Kariani (33), pulih karena korban masih sangat trauma.

Sehingga baru akan dilakukan pendampingan setelah pulih.

Kami masih menunggu pemulihannya korban,  apabila sudah pulih dan sudah siap memerlukan pendampingan kami siap kapan saja,” terangnya.

Diancam 10 Tahun Penjara

Polres Badung memeriksa sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan Kadek Adi pada Senin kemarin.

Berita Rekomendasi

Namun hasilnya belum diketahui karena pemeriksaan dilakukan bertahap.

Polisi juga bakal menjerat pelaku dengan pasal KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, menerangkan, prosedur demi prosedur terus dilakukan.

Sehingga berkas perkara akan bisa dipercepat dan proses hukumnya akan segera berlanjut.

“Iya proses hukumnya sudah kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku. Intinya sekarang tinggal menunggu keadaan jiwa atau psikologis dari pelaku,” ucapnya.

Kapolres menyebutkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas