Cabuli Anaknya yang Masih Siswi SMP, Seorang Ayah di Kulonprogo Diseret ke Meja Hijau
Perkara hukum atas kasus pencabulan seorang remaja perempuan di Samigaluh diproses dalam dua kasus berbeda.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Perkara hukum atas kasus pencabulan seorang remaja perempuan di Samigaluh diproses dalam dua kasus berbeda.
Hal ini lantaran ada dua pelaku dalam kasus tersebut, yakni, SJ (34) yang juga ayah korban serta Try (20) kekasih korban.
"Untuk berkas SJ akan memasuki sidang berikutnya pada rbau (20/9/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi."
"Sedangkan sidang pertama untuk Try akan dilakukan pada Selasa (19/9/2017)," kata Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Anang Zaki, Kamis (14/9/2017).
Peristiwa itu terjadi pada sekitar April-Mei 2017 lalu di mana SJ nekat mencabuli anak gadisnya sendiri setelah bertahun-tahun ditinggal istrinya merantau ke luar negeri sebagai tenaga kerja.
Tak hanya itu, SJ kemudian juga menyuruh Try untuk turut serta menggauli anaknya.
Kasus ini sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang no35/2014 tentang perubahan atas UU no 23/2002 tentang perlindungan anak lantaran korban masih berstatus pelajar SMP.
SJ dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 karena memaksa dengan ancaman untuk menggauli anaknya.
Sedangkan Try dituntut dengan pasal 82 karena turut serta dalam tindakan pencabulan tersebut.(*)