Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Anaknya yang Masih Siswi SMP, Seorang Ayah di Kulonprogo Diseret ke Meja Hijau

Perkara hukum atas kasus pencabulan seorang remaja perempuan di Samigaluh diproses dalam dua kasus berbeda.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cabuli Anaknya yang Masih Siswi SMP, Seorang Ayah di Kulonprogo Diseret ke Meja Hijau
Warta Kota/Adhy Kelana
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Perkara hukum atas kasus pencabulan seorang remaja perempuan di Samigaluh diproses dalam dua kasus berbeda.

Hal ini lantaran ada dua pelaku dalam kasus tersebut, yakni, SJ (34) yang juga ayah korban serta Try (20) kekasih korban.

"Untuk berkas SJ akan memasuki sidang berikutnya pada rbau (20/9/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi."

"Sedangkan sidang pertama untuk Try akan dilakukan pada Selasa (19/9/2017)," kata Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Anang Zaki, Kamis (14/9/2017).

Peristiwa itu terjadi pada sekitar April-Mei 2017 lalu di mana SJ nekat mencabuli anak gadisnya sendiri setelah bertahun-tahun ditinggal istrinya merantau ke luar negeri sebagai tenaga kerja.

Tak hanya itu, SJ kemudian juga menyuruh Try untuk turut serta menggauli anaknya.

Kasus ini sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang no35/2014 tentang perubahan atas UU no 23/2002 tentang perlindungan anak lantaran korban masih berstatus pelajar SMP.

SJ dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 karena memaksa dengan ancaman untuk menggauli anaknya.

Sedangkan Try dituntut dengan pasal 82 karena turut serta dalam tindakan pencabulan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas