Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Motif Pelaku Tega Habisi Wanita Penjual Kopi di Surabaya

iga pelaku nekat menghabisi nyawa Ny Suwatik (55), penjual sekaligus pemilik warung kopi di Jl Raya Lakasrantri Surabaya, lantaran masalah ekonomi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Motif Pelaku Tega Habisi Wanita Penjual Kopi di Surabaya
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga pelaku nekat menghabisi nyawa Ny Suwatik (55), penjual sekaligus pemilik warung kopi di Jl Raya Lakasrantri Surabaya, lantaran masalah ekonomi.

Pelaku ingin merampok dan menguasi harta benda milik korban.

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela mengakatak, peristiwa pembunuhan ini lantaran malasah ekonomi.

Para pelaku awalnya ingin melakukan pencurian dengan kekeasan supaya bisa menguasai barang-barang milik korban.

"Hasil pemeriksaan yang sudah dailakukan, pelaku ini terdesak masalah ekonomi. Awalnya meminta uang kepada korban, tapi tidak diberi dan mengancam, akhirnya dihabisi," sebut Leonard di Gedung Satreskrim Polretabes Surabaya, Kamis (14/9/2017).

Sehingga setelah korban dihabisi, para korban membawa kabur sepeda motor Hond beat warna putih L 6869 YF, aneka perhiasan, hanphone (HP) dan domepet korban.

"Motif karena ekonomi. Ketiga pelaku ingin harta korban dan setelah itu mejualnya," tutur Leoanrd.

Berita Rekomendasi

Aapak ada motif lain dan pembunuhan ini direncanakan. Leonard mengaku, pihanya masih terus mendalami. Apalagi, satu pelaku bersinisial AN masih diburu tim Anti Bandit.

"Kalau nanti AN sudah etrtangkap, semuanya akan terungkap. Apakah ini pembunuhan berencana, masih didalami terus," terang Leonard.

Dalam persitiwa ini, ada tiga pelaku yang tega menghabisi korban Ny Suwatik, yakni M Rifai (33), warga Jl Bumiharjo Surabaya, Arman (34) warga Jl Pucang kerep Surabaya dan AN.

Mereka menghabisi Ny Suwatik di warung miliknya di Jl Raya Lakarsantri Surabaya, 31 Agustus 2017.

Atas tindakan yang dilakukan para tersangka, polisi bakal menjeranya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan sesorang meninggal dunia. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas