Dukung Gugatan Uang Seribu, Dua Rektor di Aceh Utus Saksi Ahli ke PN Jakarta Pusat
Dua rektor universitas ternama di Aceh, menyatakan dukungan atas gugatan warga Aceh, Asrizal H Asnawi terhadap Bank Indonesia (BI)
Editor: Sugiyarto
Laporan Zainal Arifin M Nur | Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Dua rektor universitas ternama di Aceh, menyatakan dukungan atas gugatan warga Aceh, Asrizal H Asnawi terhadap Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan gambar pahlawan wanita asal Aceh, Cut Meutia tanpa penutup kepala di uang pecahan Rp 1.000.
Gugatan ini kemudian dikenal dengan nama ‘gugatan uang seribu’.
Kedua rektor yang memberikan dukungan tersebut adalah Prof Dr Samsul Rizal MEng (Rektor Universitas Syiah Kuala) dan Prof Dr Farid Wajdi MA (Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry).
Dukungan kedua rektor ini disampaikan oleh penggugat uang seribu, Asrizal H Asnawi kepada Serambinews.com, di Banda Aceh, Jumat (15/9/2017).
“Saya sudah berjumpa dengan Prof Farid Wajdi dan Prof Samsul Rizal. Kedua beliau menyambut baik dan sangat mendukung gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat,” kata Asrizal.
Selain dukungan lisan, kedua rektor universitas terbesar di Aceh ini juga setuju mengirimkan akademisinya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan yang akan digelar Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Asrizal menyebut, saksi ahli dari Unsyiah adalah, Dr Husaini Ibrahim MA. Sementara dari UIN Ar-Raniry adalah Hermansyah MTh, MHum.
Dr Husaini Ibrahim saat ini menjabat sebagai Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsyiah, Dosen Sejarah FKIP Unsyiah, dan Anggota Pemangku Adat pada Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh.
“Benar, saya mendapatkan surat tugas dari Rektor untuk menjadi saksi pada persidangan gugatan terhadap Bank Indonesia terkait dengan gambar Pahlawan Aceh Cut Meutia pada uang pecahan Rp 1.000,” kata Husaini menjawab Serambinews.com, di Banda Aceh, Jumat (15/9/2017).
Surat tugas untuk Dr Husaini Ibrahim ini ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof Dr Husni SH MHum.
Sementara Hermansyah adalah Dosen Filologi dan Kajian Manuskrip pada Prodi Sejarah Kebudayaan Islam di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry dan Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Provinsi Aceh.
Hermansyah selama ini kerap menuliskan hasil kajiannya tentang sejarah Aceh berdasarkan literasi naskah kuno maupun sumber primer Belanda.
Salah satu kajian yang dilakukan Hermansyah adalah tentang asal muasal gambar yang kemudian diabadikan sebagai gambar Cut Meutia dalam sejarah Indonesia. Klik link berikut.
Selain dua saksi ahli itu, kata Asrizal, pihaknya juga sudah meminta kesediaan anggota DPD RI asal Aceh, Tgk Ghazali Abbas Adan dan Anggota DPR RI M Nasir Djamil, untuk hadir di persidangan sekaligus bertindak sebagai saksi fakta.
“Kami juga berharap dukungan dari seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk hadir dalam sidang kali ini. Karena gugatan ini menyangkut dengan marwah perempuan Aceh, terutama Cut Meutia yang namanya diabadikan pada beberapa masjid di Indonesia,” ungkap Asrizal.
Sebelumnya, dukungan dari kedua rektor universitas terbesar di Aceh ini juga disampaikan Asrizal dalam dua status Facebook yang diuploadnya, Rabu (13/9/2017).
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (7/9/2017), pihak penggugat menghadirkan Kepala Dinas Syariat Islam, Dr Munawar Jalil MA sebagai saksi fakta.
Untuk diketahui, Asrizal H Asnawi yang menggugat gambar Cut Meutia tanpa hijab pada uang kertas Rp 1.000, saat ini menjabat sebagai Anggota DPR Aceh, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRA.
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).