Kenalan di Medsos, Mahasiswa Sodomi Siswa SMP Sambil Ancam dengan Pisau di Kamar Kosnya
BVN (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang, terancam hukuman 15 tahun penjara
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Pos Kupang.com, Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - BVN (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kupang, terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Cristanto, SH, M.Hum melalui Kapolsek Oebobo, AKP Fajar Virgantara menyebut BVN dijerat Pasal 292 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korbannya anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun. Untuk saat ini, pelaku masih kita tahan di sel Polres Kupang Kota," ujar Fajar saat dikonfirmasi Senin (18/9/2017).
BVN dilaporkan orangtua korban atas dugaan tindakan pelecehan seksual sodomi terhadap LSN (14) yang masih SMP di kosnya di kawasan Kuanino, Selasa (5/9/2017) lalu.
Kepada penyidik polisi, BVN mengaku memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis. Dia juga mengaku memiliki kekasih sesama jenis di Kupang dan Rote.
BVN dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook.
Setelah intens berkomunikasi, BVN menemui dan mengajak LSN ke kosnya.
Ketika berada di kosnya, BVN menyodomi LSN.
LSN tidak berani melawan karena ia diancam menggunakan pisau.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.