Ini Kata Kapolda Jatim Terkait Pengerebekan Rumah Penyimpanan 1,28 Juta Pil PCC di Surabaya
Surabaya menjadi tempat sementara sebelum pil PCC itu diedarkan ke daerah lainnya di Indonesia
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irje Pol Macfud Arifin angkat bicara soal penggerebekan rumah penyimpanan jutaan pil Paracetamol, Caffein, dan Carisoprodol (PCC) di Perumahan Wisma Permai I/24 Mulyorejo Surabaya.
Kota Surabaya hanya menjadi transit dan tempat penyimpanan sementara pil PCC.
Menurut Machfud Arifin, Surabaya menjadi tempat sementara sebelum pil PCC itu diedarkan ke daerah lainnya di Indonesia.
"Surabaya bukan tempat pembuat, produsen terbesar ada di Purwokerto (Jawa Tengah). Para produsen itu sudah ditangkap (polisi)," sebut Machfud Arifin di Mapolda Jatim, Rabu (20/9/2017).
Orang nomor satu di Mapodla Jatim ini menuturkan, Surabaya menjadi tempat transit pil PCC yang salah satu tempat produksinya di Purwokerto.
Baca: Polrestabes Makassar Ciduk Pasangan Suami Istri Pengedar Pil PCC
Setelah transit di Kota Pahlawan, kemungkinan pil PCC dikirim dan didistribusikan ke Indonesia Timur, salah satunya dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Mahcfud Arifin menegaskan, sampai saat ini belum terdeteksi adanya peredaran pil PCC di Jatim.
Anggotanya belum menemukan jenis obat keras itu beredar dan dikonsumsi di wilayah Jatim.
Anggotanya terus melakukan pemantauan di lapangan.
"Nanti anggota saya (Ditresnarkoba) terus dilatih lagi supaya penciumannya lebih tajam," ucap Machfud Arifin.
Machfud Arifin tetap meminta anggotanya di Kepolisian Jatim selalu waspada.
Baca: BREAKING NEWS : Polisi Surabaya Tembak Mati Penjahat
Anggota terus melakukan pengawasan, antisipasi dan penertiban jika ditemukan.
"Tetap harus waspada, mengingat korban di Kendari sangat banyak. Efek samping (pil PCC) cukup mengerikan, saya tetap memerintahkan jajaran kepolisian melakukan penertiban. Sampai saat ini belum ditemukan, Jatim aman," tuturnya.
Seperti diketahui, tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah distribusi pil PCC di rumah Wisma Permai I/24 , Selasa, (19/9/2017) dini hari.
Dari rumah yang dikontrak Haryoko Setiawan (42), warga Kedung Mangu Selatan, Sidotopo Wetan, Surabaya itu.
Petugas Bareskrim Mabes Polri menyita barang bukti 1,28 juta pil PCC yang disimpan di karung.
Haryoko dan barang bukti diamankan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.