Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Kali Dua Terdakwa Kasus SMAK Dago tak Hadiri Sidang

Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 Edward S dan Maria Goretti P kembali tak menghadiri persidangan pidananya

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Tujuh Kali Dua Terdakwa Kasus SMAK Dago tak Hadiri Sidang
ist
Suasana sidang Kasus SMAK Dago yang tak dihadiri terdakwa 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 Edward S dan Maria Goretti P kembali tak menghadiri persidangan pidananya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2017).

Tidak hadirnya kedua terdakwa merupakan ketujuh kalinya selama sidang berlangsung. Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Sulaiman, beralasan, kedua terdakwa dalam keadaan sakit sejak awal sehingga tidak dapat hadir.

Kendati begitu, Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu sebelumnya telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kedua terdakwa diperiksa oleh dokter ahli dari rumah sakit independen untuk memastikan kondisinya.

Toga mengingatkan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa bahwa hasil pemeriksaan dokter ahli menjadi penting untuk Majelis Hakim guna mempertimbangkan kelayakan hadir atau tidaknya kedua terdakwa.

Dalam persidangan ketujuh ini, JPU Suhardja mengungkapkan, pihak RS Tarakan Jakarta telah memeriksa secara medis kesehatan terdakwa Edward.

Sedangkan terdakwa Maria G dilakukan pemeriksaan oleh RS Hasan Sadikin dan RS Santo Borromeus di Bandung.

"Hasil dari RS Tarakan akan dikabarkan sepekan lagi. Nanti kami akan proses dan tindak lanjuti," ujar Suhardja, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2017).

Berita Rekomendasi

Setelah semua pemeriksaan hasil medis rampung dilakukan di RS Tarakan dan RS Hasan Sadikin, ucap Suhardja, kemudian akan dibawa ke persidangan pada tanggal 4 Oktober.

"Nanti dokter ahli langsung yang menjelaskan kepada Hakim bagaimana pemeriksaan medis kedua terdakwa. Jadi bukan kami, tapi langsung dokter yang ahli," tutur Suhardja.

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Edward, Maria G dan Gustav P sebab keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 untuk perkara aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung.

Selama tujuh kali persidangan, hanya terdakwa Gustav yang kerap menghadiri sidang pidana sebanyak lima kali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas