Edan, Wanita Ini Sudah 4 Tahun Membiarkan Suaminya Menyetubuhi Gadis di Bawah Umur di Hadapannya
Ia membiarkan suaminya, BS, 53 tahun, menyetubuhi wanita lain. Ironisnya, wanita itu masih di bawah umur.
Editor: Sugiyarto
Pelaku dan korban tinggal bertetangga.
Jangankan melarang.
SW bahkan beberapa kali melihat dengan mata dan kepalanya perbuatan BS.
Pasutri ini diamankan Kepolisian Sektor Tambang, Selasa (19/9/2017).
Mereka disangkakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau turut membantu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 55, 56 KUH Pidana.
Kepala Polsek Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan mengungkapkan, SW tahu perbuatan suaminya, BS.
Bahkan melihatnya, namun membiarkan sang suami berkali-kali menyetubuhi korban.
"Kejadiannya di rumah pelaku. Istrinya melihatnya lagi," kata Jambi, Rabu (20/9/2017).
Menurut Jambi, berdasarkan pengakuan SW, dirinya membiarkan korban digauli karena tak bisa melayani suami.
SW beralasan mengidap penyakit Kista.
Nasib malang menimpa RH, 14 tahun, warga Kecamatan Kampa.
Mestinya siswi Kelas IX ini menuntut ilmu demi cita-cita seperti remaja seusianya.
Namun sirna akibat perbuatan BS, pria paruh baya yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.