Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setiap Habis Pijat, Sumiati Berikan Pil PCC kepada Pasien, Katanya Bagus untuk Tulang

Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan ribuan pil PCC, dari seorang warga yang bekerja sebagai penyedia peralatan kesehatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setiap Habis Pijat, Sumiati Berikan Pil PCC kepada Pasien, Katanya Bagus untuk Tulang
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo membeber hasil pengungkapan kasus kepemilikan pil PCC, Jumat (22/9/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

Baca: Mungkinkah Pemeriksaan DNA untuk Menelusuri Jejak PKI pada Seseorang?

Di hari yang sama, kepolisian mengamankan warga Jalan M Said, Sungai Kunjang, bernama Riswandi (41) di Jalan Dayak Kenyah, perum Dosen.

Dari Riswandi, petugas mengamankan 1820 pil PCC, 7000 pil DMP (Dextrometorpan), uang tunai senilai Rp 8.850.000, ponsel, motor, dus, dan tas ransel.

Pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut dari kenalannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun dia juga membantah jika dirinya menyebarluaskan pil tersebut.

"Hanya ke dia (Sumiati) saja saya jual, kalau dia pesan baru saya pesankan ke Banjarmasin," tuturnya.

Pil tersebut telah ia simpan sejak setahun lalu, sebelum kasus belasan remaja di Kendari kehilangan kesadaran akibat mengkonsumi pil yang masuk dalam kategori obat keras itu.

"Tidak laku, makanya saya simpan saja," ucapnya singkat.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku membeli pil tersebut seharga Rp 350 ribu per strip, lalu dia jual seharga Rp 500 ribu per strip, dengan keuntungan yang diambilnya senilai Rp 150 ribu.

Sementara itu, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan sejak kasus pil tersebut mencuat.

Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut juga dijual pelaku kepada pembelinya untuk dicampur ke minuman suplemen penambah stamina, dengan sasaran kalangan remaja.

"Harganya memang murah, tapi mabuk pasti dan efeknya cepat," tuturnya.

Keduanya pun dijerat dengan UU Kesehatan pasal 196, 197 dan 198, UU RI Nomor 36 tahun 2009, dengan acaman kurungan mencapai 15 tahun.


Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas