Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi dan Terdakwa Saling Berpelukan, Sidang Penganiayaan Taruna Akpol Berjalan Mengharukan

Saksi Sua Fauzan Fataruba mengaku telah mengetahui prosedur dan tata tertib saat mendaftar di Akademi Kepolisian (Akpol).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saksi dan Terdakwa Saling Berpelukan, Sidang Penganiayaan Taruna Akpol Berjalan Mengharukan
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Suasana mengharukan menyelimuti ruang persidangan Prof R Soebekti Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/9). Para terdakwa bersalaman dan minta maaf kepada sejumlah saksi. 

Pada sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi dari 21 total saksi orang kasus tersebut. Kesemua saksi merupakan junior para terdakwa di Akpol.

Proses sidang berlangsung sangat lama. Saksi pertama yang dihadirkan yaitu Reno Ananda Putra. Dalam sidang itu, ia memberikan kesaksian mencapai dua setengah jam.

Dari keterangannya sidang itu, Reno menceritakan pada hari kejadian itu (18/5/2017) ia dan 20 kawan yang saat itu menjadi taruna tingkat II dan tergabung dalam Himpunan Indonesia Timur (HIT) diminta berkumpul di Gudang Flat A pada pukul 00.00 oleh terdakwa lain, yaitu Rinox Letti wattimena.

" Saya tidak tahu tujuan dikumpulkan di gudang itu," kata Reno dalam persidangan, Selasa (26/9)

Ia menjelaskan waktu itu, Muhammad Adam diminta untuk menjadi Stick Master pada korps drumband seniornya. Saksi menuturkan pada waktu itu Adam menolak permintaan seniornya itu karena Adam belum mempunyai kemampuan yang cukup menjadi stik master.

Saksi menyebutkan Adam mendapatkan pukulan dibagian ulu hati dan dada dari keempat terdakwa tersebut.
Terdakwa satu yaitu Christian membenarkan telah melakukan pemukulan terhadap korban. Namun ketiga terdakwa lainnya menolak keterangan korban.
Terdakwa ketiga Martinus menyampaikan saat kejadian ia sedang berbaring di bagian lain dari gudang itu.

Pada akhir sidang, Hakim majelis memutuskan sidang diberhentikan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/9).

Berita Rekomendasi

Penasehat hukum terdakwa, Junaedi, mengungkapkan, memang ada pemukulan tapi tidak semua Taruna tingkat III mukul. Hanya beberapa orang yang melakukan.

Menurutnya, pemukulan yang dilakukan taruna tingkat III tidak menyebabkan korban menjadi sakit. Hal ini terbukti para korban tidak sakit ketika apel pagi. Selain itu saat dilakukan visum oleh pengawas atau institusi tidak terlihat adanya hal-hal yang menyebabkan para korban terhalang mengikuti kegiatan.
"Hal tersebutlah yang menjadi catata kami," tuturnya. (tribunjateng/cetak/tim)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas