Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diancam dan Dihamili Bapak Sendiri, Siswi SMP di Jombang Mengadu ke Kakeknya

Polisi Jombang meringkus seorang lelaki inisial ATM (57), warga salah satu desa di Kecamatan Kudu, Jombang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Diancam dan Dihamili Bapak Sendiri, Siswi SMP di Jombang Mengadu ke Kakeknya
TRIBUN MANADO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi Jombang meringkus seorang lelaki inisial ATM (57), warga salah satu desa di Kecamatan Kudu, Jombang.

Pasalnya, lelaki setengah baya ini diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Sekar (14).

Bahkan ulah itu dilakukan setahun lebih, sehingga sang anak yang masih pelajar pun kini berbadan dua alias hamil.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Selanjutnya, langsung kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, saat rilis kasus tersebut, Kamis sore (28/9/2017). 

Norman menjelaskan, perbuatan asusila ATM itu dilakukan sejak 2016. Bermula ketika malam telah larut, pelaku yang menduda itu mengendap-endap ke kamar anaknya. 

Tersangka kemudian meminta anaknya melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

Tentu saja, ADK menolak. Namun ATM kalap. Dia mengambil sebilah sabit untuk mengancam sang anak. 

Berita Rekomendasi

Karena takut, bocah yang masih duduk di bangku SMP ini tak berdaya dan menuruti kemauan ayah kandungnya.

Malam itu, mahkota ADK direnggut ayah kandung sendiri. Sejak itu, sang anak tak pernah tidur nyenyak kala malam tiba. Karena sang ayah kerap datang mengulang ulah bejatnya itu.

Terakhir, sang ayah menggauli Sekar Agustus 2017.  Setelah itu, ADK kabur dari rumah dan mengadukan permasalah tersebut kepada kakeknya, yang tinggal di desa lain.

Rupanya si korban hamil. Dari situ, sang kakek kemudian melapor ke polisi. 

"Saat ini korban hamil dua bulan dan trauma. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sabit, celana olahraga, serta kaos warna biru," kata Norman menunjukkan barang bukti dimaksud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas