Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Taksi Online Ini Disergap Polisi Gara-gara Sabu, Begini Pengakuannya

Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu membuntuti pelaku yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Driver Taksi Online Ini Disergap Polisi Gara-gara Sabu, Begini Pengakuannya
net/google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya meringkus Jior Porhas Langgat. Pria 32 tahun asal Jl Gadeslsari Madya Surabaya yang bekerja sebagai driver taksi online Uber ini dtangkap lantaran membawa sabu.

Pelaku Jior dibekuk di perempatan Jl Pahlawan-Tembakan Surabaya, Minggu (1/10/2017).

Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu membuntuti pelaku yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu.

Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, ditangkapnya pelaku Jior ini setelah ada informasi yang diterima petugas soal adanya pengemudi taksi online yang menggunakan sabu.

Baca: Jaringan Pengedar Sabu Diringkus Polisi Di Jatinegara

 "Kami lebih dulu menyelidiki dan ternyata benar. Sehingga kami lakukan penangkapan pelaku dan barang bukti sabu," kata Masdawati, Senin (2/10/2017).

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, yakni dua bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,7 gram. Sabu itu disembunyikan pelaku di kursi depan mobil yang dibawanya.

Dari pengakukuan pelaku, sabu baru saja dibeli dari seseorang di Jl Kunti Surabaya.

"Pelaku mengaku mengunakan sabu saat kerja menarik penumpang hingga larut malam. Tujuannya, supaya stamina tetap terjaga saat kerja malam," tutur Masdawati.

Pelaku Jior mengaku, sabu dibeli seharga Rp 150.000 per poket dari seseorang. Sebelum tertangkap polsi, dirinya lebih dulu nyabu sebelum bekerja sebagai driver taksi online.

 "Saya sudah ketagihan pakai sabu, jadi kalau tidak pakai rasanya malan saat kerja. Biar tetap semangat, saya selalu pakai sabu dulu," aku Jior.

Pelaku Jior kini mendekam di sel tahanan Polsek Simokerto Surabaya. Dia bakal dijerat Pasal 112, 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. fat


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas