Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Atambua Segel Kontainer Diduga Berisi Rangka dan Mesin Harley Davidson

Kontainer berwarna merah berukuran besar itu nyaris dimuat ke atas kapal ekspedisi tujuan Surabaya, Jawa Timur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bea Cukai Atambua Segel Kontainer Diduga Berisi Rangka dan Mesin Harley Davidson
Pos Kupang
Petugas Bea Cukai Atambua menyegel kontainer yang diduga berisi sepeda motor Harley Davidson di Pelabuhan Laut Atapupu, Selasa (3/10/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Edy Bau

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Pengiriman kontainer, diduga berisi rangka dan mesin sepeda motor Harley Davidson, di Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu digagalkan aparat, Selasa (3/10/2017).

Kontainer berwarna merah berukuran besar itu nyaris dimuat ke atas kapal ekspedisi tujuan Surabaya, Jawa Timur namun ditahan anggota Kodim 1612/Belu dan Provos Polisi Militer.

Karena pemiliknya tak kunjung datang, kontainer tersebut digeser mendekat ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Atapupu yang masih berada dalam area Pelabuhan Atapupu.

Kontainer sudah dipasangi dua gembok yakni satu gembok oleh pemilik barang, sementara gembok lainnya berwarna kuning merupakan gembok dari pihak ekspedisi.

Saat tiba di kantor Bea Cukai, para petugas sudah bersiap untuk membuka gembok tersebut.

Terlihat para petugas melakukan koordinasi untuk membuka gembok tersebut sembari menunggu pemilik barang dalam kontainer.

Berita Rekomendasi

Baca: Shell Indonesia Boyong Kontainer Sarat Teknologi ke Kampus ITB

Sekitar pukul 14.15 wita, karena menunggu pemilik barang yang tak kunjung datang, pihak Bea Cukai Atambua memasang segel dan menunda pembongkaran kontainer.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Atambua, Roben Dima mengatakan, belum mengetahui pasti isi kontainer tersebut.

Namun dari informasi, kontainer itu berisi barang-barang impor yang melanggar undang-undang tentang kepabeanan.

Meski demikian, pihaknya belum bisa membuka kontainer tersebut karena masih harus menunggu pemilik barang. Sesuai aturan, lanjutnya, jika dalam waktu 1x 24 jam pemilik barang tidak muncul, barulah pihak Bea Cukai melakukan pembongkaran.

"Dari informasi, ada indikasi bahwa kontainer berisi barang yang diduga melanggar UU Kepabeanan. Ternyata kami ke sini, kami cari informasi menurut pemilik kontainernya, orangnya tidak bisa dihubungi. Atau dihubungi tapi belum datang. Jadi kamisegel dulu untuk mengemankan sementara, tuunggu sampai 1 x 24 jam. Kalau nanti orangnya tidak datang maka kami buka sendiri," jelasnya.

Baca: Mikael Tewas Dikeroyok di Rutan Kupang

Tentang informasi yang menyebutkan bahwa kontainer itu berisi rangka dan mesin motor gede Harley Davidson, Roben mengatakan belum bisa dipastikan.

"Kalau itu (Motor Harley Davidson,red) belum pasti. Kita belum buka, inikan hanya informasi saja, kita belum buka jadi belum tahu isinya apa," pungkasnya.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas