Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Demak Kangkangi Permendagri dalam Pelaksanaan Pilkades

"Kami menyayangkan pihak Pemkab yang birsikukuh menggunakan aturan Permendagri 112/2014 meski ada peraturan yang lebih baru.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemkab Demak Kangkangi Permendagri dalam Pelaksanaan Pilkades
Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, Muhammad Rifai menyesalkan keputusan Pemerintah Kabupaten Demak yang bersikukuh menggunakan Permendagri lama sebagai dasar penetapan Calon Kades Kendalasem.

Seperti diwartakan sebelumnya Pemkab melalui Asisten 1 Setda Demak tetap pada keputusannya dalam menetapkan Najmul Fatah sebagai kades terpilih saat terdapat dua kandidat memperoleh suara terbanyak.

"Kami menyayangkan pihak Pemkab yang birsikukuh menggunakan aturan Permendagri 112/2014 meski ada peraturan yang lebih baru. Apalagi dengan alasan ini sudah menjadi kesepakatan, aneh aturan sekelas Permendagri kalah dengan kesepakatan," jelas Rifai.

Menurutnya ada hal yang dipaksakan jika kemudian penetapan kades terpilih langsung disampaikan ke Bupati.

"Ada apa kok terkesan terburu-buru dalam penetapan Kades Kendalasem, padahal sudah jelas ketika ada perselisihan dalam Pilkades bupati memiliki waktu menyelesaikan dengan waktu maksimal 30 hari, ini dua minggu saja belum," tandasnya.

Senada, Calon Kades Kendalasem, Mustaufiq juga kecewa dengan hasil audiensi dengan pemerintah kabupaten. Meski demikian ia tetap akan meminta keadilan bagaimanapun prosesnya.

BERITA REKOMENDASI

"Sampai PTUN pun akan saya hadapi, karena saya hanya ingin tahu ada peraturan yang lebih baru kok dinyatakan tidak berlaku itu dasarnya apa?" tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas