Sengketa Lahan Berbuntut Panjang, Ahli Waris Menembok Akses Gardu Induk PLN Denpasar
Pihak ahli waris I Gusti Made Mentog menembok akses masuk ke dalam gardu PLN Denpasar, Sabtu (14/10/2017).
Editor: Dewi Agustina
![Sengketa Lahan Berbuntut Panjang, Ahli Waris Menembok Akses Gardu Induk PLN Denpasar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahli-waris-tembok-gardu-pln_20171015_093943.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus sengketa lahan antara warga dan pihak PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) berbuntut panjang.
Pihak ahli waris I Gusti Made Mentog yang mengklaim memiliki tanah seluas 20x210 meter di kawasan Gardu Induk PLN Jalan Imam Bonjol, Denpasar, menembok akses masuk ke dalam gardu tersebut, Sabtu (14/10/2017).
Akibatnya, kendaraan operasional PLN tidak bisa masuk ke dalam lokasi gardu.
Jika persoalan berlanjut dan akses ke gardu masih ditembok, pelayanan listrik di Denpasar dan Badung dikhawatirkan bakal terganggu.
"Sebenarnya kami tidak mau ribut, dan kami sudah cari win-win solution, tetapi ternyata tidak ada jalan keluarnya. Sebelumnya kami sudah ke banyak pihak seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi, BPN Kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Ombudsman, camat, wali kota, dan kepolisian tapi tidak ditemukan jalan keluar. Makanya, sekarang kami tembok," kata kuasa hukum ahli waris, AA Ngurah Agung Semara Adnyana, saat dijumpai dalam proses penembokan itu kemarin.
Kasus sengketa lahan antara ahli waris yang berasal dari warga Banjar Tampak Gangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, dan pihak PLN ini sudah berlangsung sedari tahun 2005 silam.
Agung Semara yang mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan ahli waris, menyebut dirinya memegang dokumen sebagai tanda bahwa kliennya memang memiliki lahan seluas 60x210 meter di kawasan gardu tersebut.
"Pihak PLN tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan. Sementara kami punya bukti dokumen pajak yang kami bayar dari tahun 1995 sampai 2017 ini," kata Agung Semara, seraya mengungkap pajak yang dibayar atas lahan di sana sebesar Rp 2,8 juta sampai Rp 3 juta per tahun.
Pantauan Tribun Bali, sejumlah tukang sudah mulai bekerja menembok akses masuk gardu listrik yang berisi trafo 60 MVA itu.
Puluhan batako ditumpuk dan diplester sehingga menutup seluruh akses kendaraan untuk masuk ke dalam gardu.
Terlihat celah yang tersisa cuma seukuran badan orang dewasa.
"Kami tahu ini fasilitas umum, karena itu kami tetap memberi jalan sedikit," kata Semara.
Diungkapkan Semara, jika permohonan mereka tidak dikabulkan untuk mengembalikan lahan dan uang ganti rugi sewa, maka mereka akan membongkar tembok gardu tersebut.
"Nanti kami bongkar juga tembok di sana untuk bikin jalan buat tanah kami," kata Semara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.