Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Kepergok Sedang Intim Bersama Istri Orang, Ini Hukuman yang Diterima Pemangku Pura

Aib Pemangku Pura Merajapati berinisial NS (37) di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali terlanjur terumbar.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Kepergok Sedang Intim Bersama Istri Orang, Ini Hukuman yang Diterima Pemangku Pura
TRIBUN JATENG/DINI SUCIATININGRUM
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Aib Pemangku Pura Merajapati berinisial NS (37) di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali terlanjur terumbar.

Baca: Suami Pergoki Istri Asyik Goyang dengan Pria Lain, Aksi Konyol Selingkuhan Jadi Sebab Aib Tersiar

Aksinya yang tertangkap basah sedang berhubungan dengan wanita idaman lain disebuah kamar vila, Rabu (18/10/2017) lalu, membuat sejumlah tokoh maupun perangkat Desa Gitgit merapatkan barisan.

Baca: Jasad Pria Dengan Leher Terlilit Lakban di Parkiran Bandara Ternyata Sopir Anggota DPRD Riau

Mereka membahas dan mencarikan solusi terbaik atas kasus yang tanpa disengaja turut menyeret nama desa tersebut.

Pada Kamis (19/10/2017), sekitar pukul 19.00 wita, di rumah Ketut Ritama, selaku Bendesa Adat Gitgit, sejumlah perangkat desa langsung dikumpulkan untuk menggelar paruman atau rapat desa.

Berita Rekomendasi

Hasilnya, NS dicopot dari jabatannya sebagai pemangku di Pura Merajapati Desa Gitgit, per Kamis (19/10/2017) malam secara lisan.

Baca: Menilik Gua Siluman di Bantul, Ada Cerita Soal Nona Muda Hingga Mitos Penglaris

Demikian disampaikan Kepala Dusun Pererenan Bunut, Desa Gitgit Ketut Sukertia, saat ditemui di kediamannya, pada Jumat (20/10/2017) siang.

Ketut Sukertia mengatakan, selain diberhentikan sebagai pemangku di Pura Merajapati Desa Gitgit, hasil paruman juga menyatakan jika NS rencananya akan dikenai denda sebesar Rp 2,2 juta.

Baca: Bocah 6 Tahun Tewas Dengan Tangan Terpotong dan Kepala Pecah, Begini Latar Belakang Pelakunya

Dengan rincian Rp 200 ribu untuk membayar banten prayascita, serta Rp 2 juta untuk membayar denda karena perbuatannya yang tercela.

Sementara itu, Sukertia juga menegaskan jika prajuru, adat, maupun dinas Desa Gitgit tidak mau terlalu ikut campur terkait permasalahan hukumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas