Dua Pria Ini Dibekuk Polisi di Pasar Jetis Salatiga Setelah Evi Teriak Minta Tolong
Dua pencopet dibekuk polisi saat beraksi di angkutan umum jurusan Salatiga-Ambarawa, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Dua pencopet dibekuk polisi saat beraksi di angkutan umum jurusan Salatiga-Ambarawa, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi yang diterima Tribunjateng.com, aksi keduanya tepergok saat Evi (60), warga Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, akan turun dari angkutan umum. Pedagang sayur ini langsung berteriak ada pencopet.
Polisi yang tengah mengatur lalu lintas dan warga yang mendengar teriakan Evi langsung membekuk pelaku.
Baca: Bupati Demak Dilaporkan ke DPRD karena Plesir ke Singapura Tanpa Izin Mendagri
kepada polisi, Evi mengatakan, dia naik angkutan dari Terminal Tingkir tujuan Pasar Jetis di Jalan Osamaliki, Kota Salatiga.
Sesampai di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pasar Rejosari (Pasar Sapi), ada dua penumpang laki-laki yang naik ke angkutan umum tersebut.
Seorang duduk di samping Evi dan seorang lagi tepat berada di belakang tempat duduk Evi.
Setiba di Pasar Jetis, Evi pun berniat turun dari angkutan umum. Namun, lelaki yang duduk di samping Evi berusaha menghadang dan seakan-akan ingin turun mendahului turun dari angkutan.
Baca: Jengkel, Kepala HRD Hajar Anak Bos Perusahaan di Tempat Kerja
“Saat itulah, pelaku yang duduk di belakang Evi beraksi. Dompet warna biru merek La Tulip yang terlihat di tas cangkong cokelat milik Evi hendak diambil pelaku. Namun, aksi tersebut disadari korban. Korban pun berteriak meminta tolong,” kata Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan.
Yimmy mengungkapkan, dua pencopet yang dibekuk tersebut adalah Slamet (49) warga Jatinom, Kabupaten Klaten, dan Yanto (32), warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
(Baca: Cegah Pencopetan di Terminal Terboyo Semarang, Ini yang Dilakukan Polisi)
Dari hasil pemeriksaan, kedua pencopet tersebut sering beraksi di angkutan umum. Mereka sering beraksi di Salatiga dan daerah sekitar Salatiga.
“Saat beraksi, keduanya berbagi tugas. Slamet biasanya yang duduk di samping dan menghadang sasaran saat hendak turun dari angkutan. Sedangkan Yanto sebagai eksekutor, mengambil barang yang diincar atas petunjuk Slamet,” jelasnya.
Pasca kejadian itu, lanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolres Salatiga. Beberapa barang yang dijadikan barang bukti di antaranya tas dan dompet milik Evi, uang tunai Rp 70 ribu, dan dua tas punggung yang dikenakan masing-masing pelaku.
“Kedua pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Saat ini, keduanya mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Salatiga,” terang Kapolres. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.