Galang Embat Burung Milik Anggota Polisi
Pelaku MM (DPO) langsung turun dari motor, dan masuk pekarangan rumah korban untuk mengambil burung
Editor: Eko Sutriyanto
Korban baru melapor ke Polsek Pemali, setelah satu pekan kemudian.
Kapolsek Pemali Ipda Harry Frizko langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Baca: Ini Ciri-ciri Burung Jenis Baru yang Diusulkan Pakai Nama Iriana, Istri Jokowi
"Dan hasilnya, pada Hari Senin, Tanggal 30 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pemali berhasil menangkap pelaku pencurian dan sekaligus pelaku pertolongan jahat (penadah)' di kasus ini," kata Kapolsek.
Kasus tersebut dituangkan dalam laporan polisi (LP) Nomor:LP/B- 253/X/ 2017/Babel/Res Bangka/Sek Pemali, Tanggal 30 Oktober 2017.
"Identitas pelaku pencurian, Tersangka Galang Rambu Anarki (19), Warga Jl Batin Tikal Nomor 24 Desa Airuai Kecamatan Pemali.
Sedangkan identitas pelaku pertolongan jahat (penadah),Tersangka Wanes Saputra alias Putra (26), seorang honorer, Warga Jl Syafri Rahman Parit Pekir Sungailiat," katanya.
Kapolsek mengaku sudah meminta keterangan pada tersangka, maupun korban. Keterangan mereka dituangkan dalam berita acara penyidikan.
Begitu pula barang bukti sudah diamankan, masing-masing berupa
satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah kombinasi putih Nopol BN 2371 milik Galang Rambu Anarki, dan dua ekor burung curian berikut sangkarnya, milik korban.
"Berdasarkan pengakuan Tersangka Galang, bahwa burung hasil curian itu dijual kepada Wanes senilai Rp 300 Ribu. Uang tadi mereka bagi dua dengan MM, yang saat ini masih diselidiki keberadaannya, dan kita nyatakan DPO atau buron," kata Kapolsek menyataka telah menjerat dua pelaku masing-masing menggunakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.