Puluhan Ribu Warga Luwu Utara Terancam Kehilangan Hak Suara
Sedikitnya 50 ribu wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Luwu Utara belum melakukan perekaman e-KTP hingga Oktober 2017.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Sedikitnya 50 ribu wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Luwu Utara belum melakukan perekaman e-KTP hingga Oktober 2017.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara, Mas'ud Masse menyebut penduduk yang belum merekam tidak dapat memilih pada Pimilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
"Informasi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) warga yang nantinya terdaftar sebagai pemilih di Pilgub adalah yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan telah merekam," ujar Masse kepada TribunLutra.com, Jumat (3/11/2017).
Baca: UMK Surabaya Rp 3,5 Juta/Bulan, Buruh: Masih Kurang
Masse meminta kepada seluruh warga yang belum merekam agar secepatnya mendatangi Kantor Dukcapil Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
"Silakan datang melakukan perekaman di kantor, merekam e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis," katanya.