Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Puluhan Ribu Warga Luwu Utara Terancam Kehilangan Hak Suara

Sedikitnya 50 ribu wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Luwu Utara belum melakukan perekaman e-KTP hingga Oktober 2017.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Puluhan Ribu Warga Luwu Utara Terancam Kehilangan Hak Suara
TribunLutra.com/Chalik Mawardi
Kepala Dukcapil Luwu Utara, Mas'ud Masse. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Sedikitnya 50 ribu wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Luwu Utara belum melakukan perekaman e-KTP hingga Oktober 2017.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara, Mas'ud Masse menyebut penduduk yang belum merekam tidak dapat memilih pada Pimilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018.

"Informasi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) warga yang nantinya terdaftar sebagai pemilih di Pilgub adalah yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan telah merekam," ujar Masse kepada TribunLutra.com, Jumat (3/11/2017).

Baca: UMK Surabaya Rp 3,5 Juta/Bulan, Buruh: Masih Kurang

Masse meminta kepada seluruh warga yang belum merekam agar secepatnya mendatangi Kantor Dukcapil Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.

"Silakan datang melakukan perekaman di kantor, merekam e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas