Sidang Mantan Presdir Kasus Penggelapan Rp 6 M Selalu Molor, Begini Reaksi Kuasa Hukum Pelapor
Seringnya sidang tertunnda, membuat kuasa hukum pelapor Yun Suryotomo meminta kepada majelis hakim supaya menunjuk dokter
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Anton Hendra Kusumajaya (43), mantan presiden direktur (Presdir) perusahaan pipa di Gersik berulang kali tertunda di Pengedilan Negeri (PN) Surabaya. Lantaran terdakwa Anton sedang sakit.
Seringnya sidang tertunnda, membuat kuasa hukum pelapor Yun Suryotomo meminta kepada majelis hakim supaya menunjuk dokter netral guna memeriksa kondisi kesehatan terdakwa.
"Kalau dari pemeriksaan dokter netral, terdakwa sakit, kami akan serahkan semuanya ke majelis hakim. Kalai tidak, ya seharusnya terdakwa menjalani persidangan," kata Yun Suryotomo, Minggu (12/11/2017).
Anton terjerat kasus ini, setelah dilaporkan melakukan penggelapkan uang perusahaan senilai Rp 6 miliar lebih. Terdakwa dilaporan melakukan penggelapan dalam jabatan ke Polda Jatim sekitar Mei 2016 lalu.
Penggelapan terjadi sekitar November 2015 lalu saat Anton menjabat Presdir. Ulah terdakwa diketahui pihak perusahaan, setelah dilakukan audit keuangan. Saat itu, perusahaan pipa yang ada di Gresik mendapat pesanan pipa dari PT Saburnaya senilai Rp 13 miliar lebih.
Selama menjalani proses hukum mulai dari Polda Jatim dan kejaksaan, terdakwa tak ditahan. Saat di kejaksaan, terdakwa hanya tahan rumahnya Anton di Wisma Medokan, Rungkut, Surabaya.
Yun Suryotomo menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengecek terdakwa sakit di RS Premier Surabaya. Dia berharap sidang kedepan terdakwa bisa hadir.
"Kami harap terdakwa kooperatif, jika memang sakit tida apa-apa. Tapi kalau tidak sakit, ya ikut sidang," terangnya.
Kuasa hukum Anton, Sudiman Sidabuke secara terpisah menuturkan, saat ini kliennya masih sakit. Terdakwa kena stroke yang cukup parah.
"Terdakwa ini sakit keras dan membuatnya tidak bisa kemana-mana. Terdakwa sudah sakit stroke satu bulan ini dan harus dirawat di rumah sakit," kata Sudiman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.