Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Kerja di Malaysia Hanya Berbekal Paspor, Harta Dirampas Lalu Ditahan, Lalu Dipulangkan

Harapan untuk terus bekerja di luar negeri pupus sudah bagi Muhammad Yani Bin Aburrahman.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mau Kerja di Malaysia Hanya Berbekal Paspor, Harta Dirampas Lalu Ditahan, Lalu Dipulangkan
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Muhammad Yani (berkaos Oranye) duduk di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Dumai Wilayah Kerja BP3TKI Pekanbaru awal November 2017 lalu. Ada banyak TKI non prosedural sudah dipulangka Indonesia lewat Dumai. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang

TRIBUNNEWS.COM, DUMAI -- Harapan untuk terus bekerja di luar negeri pupus sudah bagi Muhammad Yani Bin Aburrahman.

Pria 32 tahun ini terpaksa pulang ke Tanah Air awal November 2017 silam.

Dia menjadi satu dari puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural di Malaysia.

Pria tegap berkepala plontos ini pulang usai menjalani hukuman dari Pihak Imigrasi Diraja Malaysia.

Otoritas Diraja Malaysia harus menahan Muhammad bersama sejumlah rekannya.

Mereka harus berhadapan dengan otoritas imigrasi Malaysia karena nekat bekerja di Negeri Jiran cuma berbekal paspor.

Berita Rekomendasi

Tiga bulan di tahanan menjadi mimpi buruk bagi Yani.

Ia mengaku ada petugas merampas sejumlah uang dan barang berharga miliknya jelang penahanaan.

"Kami memang salah, tapi harta benda kami jangan pula dirampas," terang Yani kepada Tribun awal November 2017 lalu.

Ia sempat berada di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Dumai Wilayah Kerja BP3TKI Pekanbaru.

Ia berada di sana jelang pemulangan ke Kabuparen Bireuen, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Pihak Imigrasi Diraja Malaysia memulangkan para TKI non prosedural lewat Malaysia.

Muhammad mengaku kondisi mereka selama penahanan cukup memprihatinkan.

Ia enggan merinci hukuman yang mereka jalani di sana.

Mereka menjalani hukuman setelah tertangkap razia petugas Imigrasi Diraja Malaysia.

Hukuman penahananan bagi TKI non prosedural cukup beragam.

Ada yang menjalani penahanan selama satu hingga tiga bulan.

"Makanya saya berpikir kembali ke kampung dulu bertemu keluarga, setelah itu cari peluang kerja di kampung saja," ujar pria yang sempat jadi pekerja kasar di Malaysia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas