Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Batang Kayu Tanpa Dokumen di Balai Bekuak Diamankan

Kayu jenis Meranti tersebut saat dicek oleh anggota jajaran Ditreskrimsus sebanyak 156 batang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ratusan Batang Kayu Tanpa Dokumen di Balai Bekuak Diamankan
capture youtube
ILustrasi kayu illegal 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengamankan ratusan batang kayu yang diduga tanpa di lengkapi dokumen sah, Selasa (14/11) pagi di Jalan Trans Kalimantan KM 4 Dusun Balai Bekuak Desa Balai Pinang, Kecamatan  Simpang Hulu, Ketapang

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar AKBP Mahyudi Nazriansyah menuturkan ratusan kayu tanpa dokumen tersebut di duga hasil ilegal loging.

Pengungkapan berawal saat Tim Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan terhadap sawmil milik JS Als AH yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM 4 Dusun Balai Bekuak Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

"Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Tim Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar ditemukan sejumlah kayu olahan jenis meranti berbagai ukuran,"katanya,  Jumat (24/11)

"Kayu jenis Meranti tersebut saat dicek oleh anggota jajaran Ditreskrimsus sebanyak 156 batang," tambahnya.

Baca: Mirisnya Sekolah ini, dari Bilik Kayu dan Beralaskan Tanah

Berita Rekomendasi

Saat di periksa lebih lanjut, ternyata ratusan batang kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan atau asal usul kayu tersebut.

"Saat ini, Kayu tersebut telah diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar dengan diberikan police line, dan pemilik sawmil yakni JS Als AH (44) warga Dusun Balai Bekuak Desa Balai Pinang Kec Simpang Hulu Kab Ketapang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"katanya

Pihaknya masih melakukan  penyelidikan lebih lanjut, 156 batang kayu olahan kelompok meranti dengan berbagai ukuran dengan jumlah kurang lebih sebanyak 16 M³ dijadikan barang bukti.

Tersangka JS alias AH akan di jerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang- undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak
Rp2.5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas