Ratusan Batang Kayu Tanpa Dokumen di Balai Bekuak Diamankan
Kayu jenis Meranti tersebut saat dicek oleh anggota jajaran Ditreskrimsus sebanyak 156 batang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengamankan ratusan batang kayu yang diduga tanpa di lengkapi dokumen sah, Selasa (14/11) pagi di Jalan Trans Kalimantan KM 4 Dusun Balai Bekuak Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar AKBP Mahyudi Nazriansyah menuturkan ratusan kayu tanpa dokumen tersebut di duga hasil ilegal loging.
Pengungkapan berawal saat Tim Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan terhadap sawmil milik JS Als AH yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM 4 Dusun Balai Bekuak Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
"Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Tim Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar ditemukan sejumlah kayu olahan jenis meranti berbagai ukuran,"katanya, Jumat (24/11)
"Kayu jenis Meranti tersebut saat dicek oleh anggota jajaran Ditreskrimsus sebanyak 156 batang," tambahnya.
Baca: Mirisnya Sekolah ini, dari Bilik Kayu dan Beralaskan Tanah
Saat di periksa lebih lanjut, ternyata ratusan batang kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan atau asal usul kayu tersebut.
"Saat ini, Kayu tersebut telah diamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar dengan diberikan police line, dan pemilik sawmil yakni JS Als AH (44) warga Dusun Balai Bekuak Desa Balai Pinang Kec Simpang Hulu Kab Ketapang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"katanya
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, 156 batang kayu olahan kelompok meranti dengan berbagai ukuran dengan jumlah kurang lebih sebanyak 16 M³ dijadikan barang bukti.
Tersangka JS alias AH akan di jerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang- undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak
Rp2.5 miliar.