BREAKING NEWS: Kepala Perwakilan Jambi Diciduk KPK di Plasa Senayan
Mereka diamankan karena adanya praktik pemberian dan penerimaan, oleh penyelenggara negara terkait pembahasan dan proses APBD tahun 201
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Terungkap, dari tiga orang pejabat Jambi yang ditangkap KPK di Jakarta, salah satunya adalah Drs Amidi MSi yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Mess Pemprov Jambi di Jakarta.
Hal ini diperoleh Tribunjambi.com dari penuturan sumber yang dekat dengan Amidi.
"Amidi Diambil KPK di Plasa Senayan kemarin sore. Ia datang dari Jambi, dan dijemput sopir sekitar pukul 14.00 WIB di cengkareng, dibawa ke plasa senayan," kata sumber Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2017).
Menurut penuturannya, tadi malam Amidi sudah dibawa ke kantor KPK.
"Dari semalam sampai siang ini masih di KPK," katanya.
KPK melalui Jubirnya, Febri Diansyah, kemarin mengatakan ada 10 orang yang diamankan KPK, tujuh orang di Jambi, dan tiga orang di Jakarta.
Baca: Anggota DPRD dan Pejabat Jambi Ditangkap, Sejumlah Tempat Dipasang Garis KPK
Dari tiga orang yang dicokok KPK di Jakarta, yang terungkap namanya baru Amidi, yang dicokok Selasa (28/11/2017) di Plasa Senayan.
Sejauh ini, di Jambi, yang sudah diamankan kemarin siang hingga malam, adalah Saipuddin (asisten III Pemprov Jambi), Supriyono (anggota dewan), Nurhayati (anggota dewan, istri Saipuddin), dan H Arpan (Kadis PU Provinsi Jambi).
Di Jakarta, yang sudah terungkap, Amidi, Kepala Perwakilan Mess Provinsi Jambi, ditangkap di Plasa Senayan, Selasa kemarin.
Febri menyebutkan ada tim bidang penindakan yang dilakukan di dua daerah, di Jambi dan Jakarta.
“Dalam kegiatan tim bidang penindakan tersebut, kami mengamankan sejumlah orang, informasinya sejauh ini sekitar 10 orang diamankan di Jambi dan di Jakarta. Di Jakarta ada tiga orang dan di Jambi ada tujuh orang,” ujarnya, kemarin.
Baca: KPK Akan Jadwal Ulang Pemeriksaan Terhadap Putra dan Putri Setya Novanto
Menurut Febri, dari 10 orang tersebut ada yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, kemudian ada pejabat dan pegawai di pemprov juga, termasuk pihak swasta. Sejauh ini, sambungnya, uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp 1 miliar.
“Diduga ada praktik pemberian dan penerimaan, oleh penyelenggara negara setempat terkait dengan pembahasan dan proses APBD tahun 2018 di Jambi,” kata Febri dalam keterangan tertulis. (Tribun Jambi/Nani)