Pembunuh Juragan Ayam di Pasar Porong Ditembak Polisi
Pembunuhnya ternyata mengenal korban yang sama-sama juga pedagang Pasar Porong atas nama Tumpang (44), warga Desa Kraton, Kencong, Jember.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pembunuh Didik Murtadlo (51), juragan ayam asal Porong, yang dibunuh saat menuju Jabon, Sidoarjo pada Kamis (23/11/2017) lalu, akhirnya tertangkap.
Pembunuhnya ternyata mengenal korban yang sama-sama juga pedagang Pasar Porong atas nama Tumpang (44), warga Desa Kraton, Kencong, Jember.
Pada rilis kasus perkara, Minggu (3/12/2017), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan pihaknya terpaksa menembak Tumpang karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan membahayakan anggotanya.
"Penembakan kaki kanan tersangka sudah sesuai prosedur. Terpaksa kami lakukan itu karena tersangka melawan dan membahayakan anggota," kata Himawan.
Modus Tumpang merampas uang Rp 90 juta dan membunuh Didik sangat terencana.
Tumpang merencanakan perampasan dan pembunuhan tersebut sangat hati-hati.
Baca: Akbar Maulana dan Akbar Kurniawan Makin Membanggakan
Bersama kawannya AF yang masih buron, Tumpang mempelajari kebiasaan Didik dan istrinya Istining ketika akan berjualan ke Pasar Porong maupun ketika akan berbelanja ayam di Jabon selama seminggu.
Setelah mengetahui kebiasaan korban, Rabu (23/11/2017) dini hari, Tumpang dan AF mengeksekusi Didik secara sadis di Desa Pejarakan, Jabon.
Setelah menendang motor Didik yang membonceng Istining, Tumpang dengan bengis menyabetkan celuritnya ke punggung Didik.
Sabetan celurit itu benar-benar fatal, karena dua kali saja, Didik langsung tewas di tempat.
"Setelah korban tewas, terrsangka langsung merampas tas yang dibawa istri korban yang isinya ada uang Rp 90 juta," sambungnya.
Setelah dilakukan pemerksaan, Tumpang melakukan hal tersebut karena terlilit hutang sebesar Rp 100 juta.
Tumpang mengetahui Didik menyimpan uang banyak karena sesama pedagang Pasar Porong ada arisan dan Didik yang dipercaya menyimpan uang para pedagang tersebut.
Atas perbuatannya, Tumpang dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Namun, karena ada unsur persekongkolan dan juga pembunuhan rencana, Tumpang diancam hukuman maksimal hingga seumur hidup.
"Untuk tersangka AF, kami telah mengetahui identitasnya dan terus mengejar pelaku," tegas Himawan