Ratusan Pekerja Pelabuhan Mogok Tolak Penggantian Koperasi TKBM Menjadi PT
Koperasi kata Merang Mentan merupakan suatu konsep perekonomian nasional yang digagas proklamator, Mohammad Hatta.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ratusan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Kayan I Tanjung Selor, Senin (4/12/2017) melakukan aksi mogok. Aksi ini menjadi bagian aksi nasional serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Ketua Koperasi TKBM Putra Rimba Kayan I Tanjung Selor, Merang Mentan menyatakan, semua TKBM di Indonesia menolak diterapkannya Permenhub Nomor 152 Tahun 2016 karena akan menghapuskan koperasi menggantinya menjadi perseroan atau PT.
Koperasi kata Merang Mentan merupakan suatu konsep perekonomian nasional yang digagas proklamator, Mohammad Hatta.
"Ekonomi kerakyatan itu adalah koperasi. Dari sini kita bisa menghidupi keluarga dan anak-anak. Jadi selain di Bulungan, aksi hari ini juga digelar di Jawa, Sulawesi, dan Papua. Ini bentuk penyampaian aspirasi kita menolak Permenhub 152 Tahun 2016," katanya.
Mustari, salah satu tenaga bongkar muat menuntut agar tak memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan, Menteri Koperasi, dan Menteri Ketenagakerjaan yang mengancam keberlangsungan hidup koperasi TKBM.
"Kami menuntut agar dipertahankan eksistensi TKBM. Koperasi sudah dikonsep jauh oleh Bung Hatta. Kita tidak mau perusahaan yang mengendalikan dan menjadikan kami budak di negeri sendiri. Kalau sistem koperasi, kitalah semua tenaga kerja pemiliknya," kata Mustari dalam orasinya.
Di pelabuhan kata Mustari, ada perputaran ekonomi yang cukup baik. Selain itu, anggota koperasi juga mendapat keuntungan dari kegiatan bongkar muat. Dari usaha itu, sedikit cukup untuk menghidupi keluarga di rumah.
Aksi mogok kerja selama 3 jam dan orasi oleh anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kayan I Tanjung Selor berlangsung dengan damai. Aksi dipusatkan di dermaga Pelabuhan Kayan I, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Selor-Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.