Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga Tiongkok Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ikan di Laut Timor

19 awak kapal lainnya tidak dikenakan proses hukum karena berstatus non justicia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Warga Tiongkok Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ikan di Laut Timor
Pos KUpang/Eflin Rote
Kapal China Fu Yuan Yu 831 yang berbendera Timor Leste diamankan PSDKP Kupang di Pelabuhan Perikanan, Tenau Kupang, NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dua awak kapal asal Tiongkok  sebagai tersangka kasus pencurian ikan ZEE Indonesia oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.

Kepala Stasiun PSDKP, Mubarak mengatakan dua orang tersebut adalah nahkoda kapal dan kepala kamar mesin KKM Fu Yuan Yu 831.

"Dalam penyelidikan, kami tetapkan nahkoda kapal dan kepala kamar mesin sebagai tersangka atas sangkaan melakukan pencurian ikan di ZEE Indonesia," ujar Mubarak, Minggu (10/12/2017) di Kupang.

Sementara 19 awak kapal selain dua orang tersebut tidak dikenakan proses hukum karena berstatus non justicia dan hanya beberapa diantaranya masih dijadikan sebagai saksi dan akan dipulangkan ke negaranya.

"Yang jelas mereka tidak jalani proses hukum. Hanya beberapa diantara mereka yang masih dijadikan sebagai saksi," lanjut Mubarak.

Baca: IAITB Optimis Industri Dalam Negeri Bisa Saingi Tiongkok dan India

Berita Rekomendasi

Pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tujuh haru setelah Sprindik sesuai aturannya.

Nantinya berkas yang telah dikirimkan akan diteliti oleh Jaksa Peneliti.

Setelah semua berkas dilimpihkan maka jaksa akam membuat rencana penuntutan yang berkoordinasi dengan pengadilan untuk proses selanjutnya.

Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) jo pasal 93 ayat (2) pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah barang bukti pun ikut disita seperti satu unit kapal KM Fu Yuan Yu 831, satu unit alat tangkap gillnet, tiga buah navigasi GPS Haiyang HGP 350 PC/layar, satu unit radar Furuno RDP 118.

Mentri Perikanan RI, Susi Pudjiastuti melalui akun instagramnya juga menulis, kapal Fu Yuan Yu 831 yang berbendera Timor Leste yang ditangkap Kapal Hiu Macam 03 di Laut Timor, NTT berbobot 598 GT.

Baca: Bumbu-bumbu Dapur Ini Ternyata Efektif Turunkan Kolesterol, Cobalah!

Susi melanjutkan, kapal ini tercatat di Pelabuhan Pendaratan Caravela Timor Leste. Kapal ini dimiliki Fuzhou Hondong Pelagic Fishery Co.Ltd, sebuah pengolahan ikan asal China. Saat ditangkap, kapal ini menangkap ikan di wilayah Laut Indonesia tanpa izin.

Di kapal ini juga ditemukan pula 6 bendera negara berbeda saat diperiksa. Hanya saja Susi tidak menulis bendera mana saja yang dimaksud. Kapal ini memuat kurang lebih 100 ikan hiu yang dilindungi negara. Kapal ini telah menjadi incaran PSDKP sejak April 2017.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas