Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2.000 bungkus Rokok Diamankan Saat Turun dari Kapal

Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut baru tiba diangkut menggunakan truck dibawa dari Jakarta menggunakan kapal penyebrangan roro

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2.000 bungkus Rokok Diamankan Saat Turun dari Kapal
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas Bea Cukai Makassar memperlihatkan rokok illegal saat pemusnahan barang sitaan di Gedung Keuangan Makassar, Sulsel, Jumat (22/5/2015). Sebanyak 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp. 4,5 miliar dimusnahkan Bea Cukai Makassar periode Januari - Mei 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - 12.000 bungkus rokok diamankan oleh anggota Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Selasa (19/12/2017) di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang..

Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut baru tiba diangkut menggunakan truck dibawa dari Jakarta menggunakan kapal penyebrangan roro.

"Anggota Dit Polairud melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan yang masuk ke Pangkalpinang melalui Pelabuhan Pangkalbalam dan menemukan truck membawa rokok tanpa pita cukai," kata AKBP Abdul Mun'im Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut AKBP Abdul Mun'im pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dit Polairud mengantisipasi barang ilegal yang masuk ke Bangka Belitung jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selasa (19/12/2017) sasaran ditujukan kepada kendaraan pembawa barang yang masuk ke Pelabuhan Pangkalbalam.

Baca: Kanwin Bea Cukai Banten Amankan Miliaran Rupiah Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras

Berita Rekomendasi

Usai salah satu kapal penyebrangan roro sandar menurunkan kendaraan anggota Dit Polairud langsung melakukan pengecekan.

Salah satu truck dengan plat kendaraan BN 4131 GC membawa tumpukan karung berjumlah 15 karung.

Saat diperiksa didapati didalamnya terdapat rokok dengan merk Sekar Madu.
Namun dibungkus rokok tidak terdapat pita cukai selaykanya rokok resmi sebagai tanda pajak dan harga.
Supir truck bernama Sayuti mengaku hanya membawa barang tersebut dan kurang mengetahui mengenai perizinannya.
Selanjutnya dilakukan penghitungan dan diketahui rokok yang dibawa berjumlah 12.000 bungkus.

Anggota Dit Polairud kemudian membwa truck, supir dan barang bukti ke Mako Poairud Pangkalbalam guna ditindaklanjuti dan dimintai keterangan,

"Mengingkat kasus ini merupakan wewenangan bea cukai maka selanjutnya kasus dilimpahkan ke pihak bea cukai bersama supir dan barang bukti," kata AKBP Abdul Mun'im.(Die)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas