Ancam Mau Ceraikan Sang Ibu, Lelaki Ini Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
Tersangka melampiaskan nafsunya di dalam rumah mereka di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KURAS- Seorang pria di Pangkalan Kuras, AZH ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (18/12/2017).
Korban berinisial, RR (15), merupakan putri tiri pelaku.
Saat ini korban tengah mengandung janin dari perangai bejat ayah tirinya.
Tersangka melampiaskan nafsunya di dalam rumah mereka di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras.
Perbuatan asusila itu dilakukan AZH lebih dari satu kali hingga korban hamil.
"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan persetubuhan secara paksa sebanyak tiga kali. Korban selalu diancam pelaku," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolsek Kompol Ali Ardi, Selasa (19/12).
Persetubuhan yang dilakukan korban hingga tiga kali dilakukan di dalam rumah.
Pertama kali pada bulan Juni 2017 sekitar pukul 02.00 wib, saat itu Korban sedang tidur di dalam kamarnya, tapi pintu tidak dikunci.
Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke dalam rumah korban.
Seperti kerasukan setan, pelaku berusaha menyetubuhi RR.
Meski sempat melawan, gadis belia itu tak berdaya lagi lantaran kekuatannya kalah jauh dibanding pelaku.
Hingga akhirnya tersangka dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah puas, pelaku selalu mengancam korban agar tidak dikasih tahu kepada siapapun.
Apabila ia menceritakan kejadian tersebut ke orang lain, maka pelaku akan menceraikan ibu korban.
"Itu yang membuat korban sangat ketakutan. Hingga kejadian itu terulang kembali sampai tiga kali," tambah Kapolsek Ali Ardi.
Hingga korban diketahui hamil, keluarga mendesak agar memberitahukan siapa ayah dari janin yang dikandungnya.
Keluarga korban terkejut ketika ia menyebutkan nama bapak tirinya.
Kasus inipun di bawa ke jalur hukum dan dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras.
Saat ini gadis belia itu harus menanggung malu lantaran mengandung janin dari ayah tirinya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal, melakukan Penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Desa Tanjung Beringin.
"Korban saat ini tengah mengandung akibat perbuatan pelaku. Pelaku sudah kita amankan dan langsung ditahan," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (19/12/2017).
"Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tambah Kapolsek Ali Ardi.(*)