Diputus Bebas dari Dugaan Mega Pungli TPK Palaran, Jafar Sujud Syukur Diikuti Seluruh Pendukungnya
Sidang putusan kasus dugaan mega pungli TPK Palaran dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Samarinda telah usai.
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sidang putusan kasus dugaan mega pungli TPK Palaran dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Samarinda telah usai.
Hasilnya, majelis hakim menetapkan dua terdakwa dugaan kasus tersebut, Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya Dwi Hari Winarno, dinyatakan tidak terbukti bersalah alias bebas dari semua dakwaan.
Mendengar keputusan tersebut, Jafar yang terakhir dibacakan keputusanya, langsunf sujud syukur, yang diikuti ratusan pendukung maupun keluarganya yang memenuhi ruang sidang.
Bahkan, saking gembiranya, pendukung kedua terdakwa langsung menghampiri keduanya ke depan meja majelis hakim, usai hakim memukulkan palu tiga kali tanda usainya persidangan.
Lantunan takbir tak henti-hentinya berkumandang, yang diiringi isak tangis hampir seluruh pendukung keduanya.
Bahkan, kepolisian sampai dibuat repot dengan massa yang terus menerus mengerubungi keduanya, terutama Jafar.
Dengan demikian, keduanya langsung akan meninggalkan Lapas dan Rutan malam ini juga.
"Saya beryukur bapak tidak bersalah, tuhan tunjukan kalau bapak tidak bersalah," ucap istri Jafar, Susi Ariska, Kamis (21/12/2017).
Lanjut dia menjelaskan, dirinya tidak bisa tidur menjelang putusan tersebut. "Saya shalat tahajud, tidak bisa tidur semalam, tidak ada nazar yang penting bapak tidak bersalah, dan alhamdulilla sehat," ucapnya lega.