Menikah di Desa Ini Calon Pengantin Wajib Setor Sampah, Ternyata Ini Tujuannya
Jika belum sempat, calon pengantin wajib membuat surat pernyataan akan membawa sampah setelah pesta pernikahan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Bisa jadi ini aturan satu-satunya yang dibuat melalui peraturan desa yang mewajibkan calon pengantin menyetor sampah.
Pemerintah Desa (Pemdes) Lampenai, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat sedang sosialisasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) nomor 1 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan kewajiban bagi calon pengantin mendistribusikan sampah.
Kepala Desa Lampenai, Zaenal Bachrie mengatakan sosialisasi sementara berjalan di masyarakat.
"Alhamdulillah, ternyata warga sangat merespon positif," kata Zaenal kepada TribunLutim.com, Jumat (12/1/2017).
Untuk mengambil surat pengantar nikah di kantor desa, calon pengantin diwajibkan membawa sampah minimal dua kilogram ke Bank Sampah Rangata Desa Lampenai.
Baca: Kisah Pilu Petugas Kebersihan Bioskop yang Harus Kamu Tahu, Masih Tega Berantakin Sampah?
Sampah seperti kertas, kardus, botol air mineral dan sejenisnya.
Jika belum sempat, calon pengantin wajib membuat surat pernyataan akan membawa sampah setelah pesta pernikahan.
"Nanti bisa diwakili oleh keluarganya kalau belum sempat bawa sampah sendiri," ujarnya. Tujuannya agar lingkungan warga tetap bersih dari sampah setelah pesta selesai dilaksanakan.
Ia mengatakan, umumnya selesai pesta pernikahan, sampah gelas plastik bekas minum terhambur.
"Kenapa kami mau terapkan aturan ini agar warga terbiasa menjaga lingkungannya tetap bersih," ungkapnya.