Penampakan Gudang Pengoplosan Tabung Gas 3 kg di Tangerang
Letak gudang tempat sindikat kejahatan ilegal ini tak jauh dari Polsek Cipondoh, Tangerang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bareskrim Polri menggerebek gudang pengoplosan tabung gas 3 kg di Kavling DPR Blok C, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).
Letak gudang tempat sindikat kejahatan ilegal ini tak jauh dari Polsek Cipondoh, Tangerang. Sekira 1 sampai 2 kilometer dari Polsek Cipondoh, memasuki gang-gang.
Tampak banyak tanah lapang yang digunakan sebagai pabrik atau gudang. Permukaan tanah yang tak rata di sepanjang jalan membuat perjalanan terasa berliku, seolah menaiki kapal di tengah laut.
Kemudian, tampaklah sebuah gudang dengan dinding atau tembok yang telah dicoret bertuliskan 'Dilarang Merokok'.
Gudang inilah yang digunakan F, pelaku sekaligus pemilik usaha pengoplosan tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menerangkan bahwa satu tabung gas 12 kg diisi atau disuntik dengan empat buah tabung gas melon.
Setyo menjelaskan pelaku mengoplos gas memanfaatkan perbedaan suhu.
Tabung gas 12 kg yang direndam dalam air dan ditempeli es balok, bertujuan untuk membuat suhu tabung gas tersebut lebih dingin dibanding tabung gas melon sebagai penyuplai gas.
"Dengan selang, tabung gas melon ini disuntik ke yang 12 kg, jadi tabung yang lebih dingin bisa menyedot gas dari tabung melon," kata Setyo, Jumat (12/1/2018).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4.200 tabung gas ukuran 3 kg (melon), 396 tabung gas ukuran 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, 322 selang suntik, serta 25 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf d.
Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.