Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba-tiba Remas Payudara Istri Orang, Pemuda Ini Lari Ketakutan Dikejar Suami Korban

Pemuda itu dipolisikan karena melakukan pelecehan seksual terhadap ER, ibu rumah tangga asal Bojonegoro.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tiba-tiba Remas Payudara Istri Orang, Pemuda Ini Lari Ketakutan Dikejar Suami Korban
ist
M Dikin saat diperiksa di Mapolres Lamongan, Jumat (12/1/2018). Dia dipolisikan setelah meremas payudara istri orang. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Gara-gara ulahnya yang keterlaluan, M Dikin, pemuda 20 tahun dari Dusun Kalibanjar, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan polisi, Jumat (12/1/2018).

Pemuda itu dipolisikan karena melakukan pelecehan seksual terhadap ER, ibu rumah tangga asal Bojonegoro

Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan menuju pasar Babat, tiba-tiba diremas payudaranya oleh Dikin. 

Ceritanya, saat itu ER sedang mengendarai sepeda motornya. Lalu tiba -tiba, Dikin yang tak pernah dia kenal sama sekali, menjulurkan tangannya dan langsung meremas payudara kanan ER. 

Spontan ER berteriak kaget. Bahkan karena kagetnya, sepeda motor yang dikendarai korban oleng.

ER kemudian menghentikan laju motornya dan beteriak sekencang-kencangnya. 

Rupanya teriakan ini membuat Dikin panik.  Warga di sekitar lokasi kejadian juga berdatangan, termasuk suami ER.

Berita Rekomendasi

Tahu kehormatan istrinya dilecehkan, suami ER, dengan berbekal ciri-ciri pelaku yang diceritakan istrinya tersebut, langsung melakukan pengejaran ke tanggul Pasar Ayam Babat.

Tak lama kemudian, pencarian itu membuahkan hasil.  Dikin pun diserahkan ke polisi. 

Kini, Dikin pelaku harus berurusan dengan hukum dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lamongan.

Sampai kini pelaku masih dipemeriksa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menjalani proses hukum dan kini merasakan dalam sel tahanan polres.

Kasubag Humas, AKP Suwarta mengatakan, sudah jelas ada tindakan pencabulan. Makanya pasal yang disangkakan adalalah pasah 289 KUHP.

"Itu tentang pencabulan," katanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas