La Nyalla Tak Hadiri Undangan Bawaslu Jatim, ini Langkah Bawaslu Selanjutnya
Aang menyebutkan bahwa Nyalla dalam surat keterangan yang dikirimkan melalui utusannya tersebut, menyatakan alasan ketidakhadiranya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasca ketidakhadiran La Nyalla Mahmud Mattalitti pada undangan pertama, Senin (15/1/2018), Bawaslu Jatim akan mengirimkan surat undangan susulan.
"Di dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat undangan susulan. Targetnya, minggu-minngu ini sudah dikirimkan," ujar Aang Kunaifi, Komisioner Bawaslu Jatim pada acara temu jurnalis di Bawaslu Jatim, Senin (15/1/2018).
Aang menyebutkan bahwa Nyalla dalam surat keterangan yang dikirimkan melalui utusannya tersebut, menyatakan alasan ketidakhadiranya.
"Beliau (Nyala) menyampaikan bahwa posisi beliau sedang di luar Surabaya, luar Jawa Timur. Sehingga, tak bisa menghadiri undangan beliau," ujarnya.
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
Lebih lanjut, seandainya Nyala tak hadir di undangan berikutnya, Bawaslu akan membahasnya dengan Bawaslu RI.
"Kami akan membahas dengan Bawaslu RI seandainya beliau kembali tak hadir di undangan berikutnya," jelasnya.
Aang menegaskan tujuan pihaknya mengundang Nyalla adalah untuk mendalami pernyataan yang dilontarkan Nyalla beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, Bawaslu Jatim mengundang Nyalla sebagai tindaklanjut pasca-Bacagub Jatim tersebut mengeluarkan pernyataan kontroversial di media.
Saat itu Nyalla menyebut adanya kewajiban membayar mahar atau imbalan kepada partai politik tertentu dalam proses pencalonan gubernur Jatim.
"Sehingga, kami berharap apa yang disampaikan beliau tidak bergulir terus. Yang kemudian nanti ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Aang menjelaskan adanya potensi pelanggaran andai yang dikatakan oleh Nyalla merupakan sebuah fakta.
"Kalau yang disampaikan beliau tentu ada konsekuensi. Sebab, publik menyampaikannya 'mahar politik'. Namun, kalau di regulasinya, disebutkan 'partai politik menerima imbalan'," tegasnya.
Soal mahar politik ini, regulasi diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.