Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Angkringan di Pasar Kobong Nyambi Jualan Sabu, Ngakunya Dipasok dari LP Kedungpane

Seorang pedagang angkringan di Pasar Kobong, Semarang Timur, Kota Semarang ditangkap anggota reskrim Polsek Semarang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pedagang Angkringan di Pasar Kobong Nyambi Jualan Sabu, Ngakunya Dipasok dari LP Kedungpane
Surya/Muchsin
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pedagang angkringan di Pasar Kobong, Semarang Timur, Kota Semarang ditangkap anggota reskrim Polsek Semarang Selatan karena kedapatan menjual sabu, Senin (15/1/2018).

Ia adalah Diavi Febri Ananta (19) warga Mlatiharjo Tengah, Semarang Timur, Kota Semarang. Dari tangannya didapatkan barang bukti sabu seberat 11 gram.

Kapolsek Semarang Selatan Kompol Dedy Mulyadi mengungkap, barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah bungkus rokok merek Tuton.

Barang bukti tersebut berupa sabu dengan jumlah total seberat 11 gram.

Satu bungkus rokok ada yang berisi enam dan sepuluh klip.

Enam klip pada salah satu bungkus rokok tersebut masing-masing berisikan satu gram sabu.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk yang sepuluh klip, masing-masing berisikan setengah (0.5) gram sabu.

Untuk menjalankan aksinya, Diavi mengaku mendapat order dari seseorang yang sedang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang. 

"Saya dapat perintah dari Acong, jika beres semua mau dikasih imbalan Rp 500 ribu, diordernya lewat whatsapp," kata Diavi kepada Tribunjateng.com, Selasa (16/1/2018).

Diavi menjelaskan bahwa Acong adalah tetangganya di Mlatiharjo Tengah.

Sementara itu, Kompol Dedi Mulyadi menuturkan bahwa tersangka memiliki kelihaian dan cukup licin saat sedang diburu para personelnya.

"Dia ini licin. Tapi berkat hasil penelusuran personel kami, Diavi berhasil diringkus," jelas Kompol Dedi kepada Tribunjateng.com.

Sudah sejak tanggal 4 Januari 2018 lalu, Diavi menjadi incaran petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Selatan.

Namun berkat penyelidikan intensif, Diavi berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin (15/1/2018) lalu pukul 02.10 WIB dini hari.

Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diavi akan diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas