Diskors dari Jabatan, Begini Curhat Bupati Sri Wahyumi Manalip
Sanksi pemberhentian sementara itu justru baru dikeluarkan Mendagri setelah dia mendaftar ke KPU untuk maju lagi dalam pilkada
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati cantik, Sri Wahyumi Manalip, Bupati Kepulauan Talaud angak bicara terkait sanksi pengentiam sementara sebagai Bupati.
Ia mengaku heran dengan sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sanksi pemberhentian sementara itu justru baru dikeluarkan Mendagri setelah dia mendaftar ke KPU untuk maju lagi dalam pilkada.
Sementara kepergiannya ke AS yang dipermasalahkan Mendagri kini sudah sempat ditangani Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
"Saya sudah ditegur oleh Gubernur sewaktu pulang dari Amerika pada November lalu. Makanya saya sangat heran saat setelah pendaftaran di KPU selesai, SK Mendagri itu dipublikasi," ujar Sri saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Mendagri menganggap Sri melanggar ketentuan dalam pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca: Tandukan Kepala Serdadu Meriam London Paling Mematikan di Liga Inggris
Dia pergi ke Amerika selama 3 minggu tanpa meminta ijin, ia menyebbut kepergiannya itu untuk memenuhi undangan pemerintah AS dalam International Visitor Leadership Program.
"Saya sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur waktu itu, menyampaikan maksud dan tujuan saya ke Amerika," kilah Sri.
Olly Dondokambey yang menjabat Gubernur Sulut mengusulkan rekomendasi pemberhentian Sri kepada Mendagri.
Tak hanya diberhentikan sementara oleh Mendagri, Sri juga dipecat dari jabatan Ketua DPC PDI-P Talaud pada Agustus 2017 karena dianggap berseberangan dengan partai.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com berjudul Diberhentikan Mendagri, Bupati Talaud Beberkan Pengorbanannya untuk PDI-P