Minum Obat Cacing Campur Obat Batuk dan Miras, Lima Orang Tak Bisa Melihat Sebelum Tewas
Pandangan matanya pun kabur. Saat ditemui Tribun Jateng dirinya juga merasa linglung.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Lima orang di Kendal, Jawa Tengah, meninggal dalam sepekan karena minum minuman keras (miras) oplosan.
Tiga orang meninggal pada Kamis (18/1/2018) setelah pesta miras selama tiga hari, sedangkan dua orang lainnya meninggal pada Minggu (21/1/2018) siang karena diduga minum minuman keras jenis ginseng yang dicampur obat cacing dan obat batuk.
Menurut Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, dari data yang diterima, dua orang yang meninggal pada hari Minggu di RSUD Suwondo Kendal adalah nelayan Bandengan, Kendal, bernama Ahmad Nur Azar alias Anjar (27) dan Muhammad Alimin (25), warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kota Kendal.
Sementara itu, tiga orang lainnya adalah Munjari (47), Kamidun (48), dan Aziz Azisun, yang merupakan warga Desa Kalirandugede, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Baca: Pemulung Digelandang Polisi Setelah Terpergok Warga Curi Uang di Kotak Amal Masjid
Baca: Daun Pisang di Indonesia sih Murah, Kalau di Jepang? Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala
Adiwijaya menambahkan, pihaknya akan memperketat penjualan miras di Kabupaten Kendal.
“Sebenarnya, kami secara rutin setiap minggu sekali sudah melakukan rasia miras. Dengan kejadian ini, kami akan lebih sering melakukan razia,” ujar Adiwijaya.
Menurut Adiwijaya, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, yang membeli dan meracik miras ikut meninggal.
“Sudah ada yang dimintai keterangan, tapi hanya saksi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan dua orang tewas dan satu orang kritis setelah menenggak miras oplosan.
Satu korban selamat, Agus munir sangatlah beruntung. Dirinya telah melewati masa kritisnya.
Nyawanya terselamatkan setelah menjalani perawatan di RS Dr Soewondo Kendal.
Berbeda dengan nasib ke dua temannya, Ahmad Nur Azar dan Muhammad Alimin. Kedua temannya tewas akibat menenggak miras oplosan.