OPD dan Camat se-Kabupaten Kebumen Kaget saat Sang Bupati Umumkan Statusnya sebagai Tersangka
Informasi mengenai status tersangka tersebut justru disampaikan langsung oleh Bupati Yahya Fuad, pada rapat dinas mendadak di Ruang Jatijajar.
Editor: Dewi Agustina
Jika memang harus mundur, langkah Yahya disarankan tidak tergesa-gesa.
OPD, kata Sukamto, menginginkan agar Bupati Yahya bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu, untuk memastikan program-program utamanya terkait pengentasan kemiskinan bisa berjalan dengan baik.
Dalam rapat itu, Yahya berpesan kepada jajaran OPD untuk tetap bersemangat bekerja dan serius melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.
Bupati, kata Sukamto, juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan.
"Bupati mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut," kata Sukamto.
Baca: Ditlantas Polda Metro Jaya Tolak jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi
KPK memang tengah menangani kasus korupsi di Kebumen.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Oktober 2016 lalu, KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka kasus suap pejabat, di antaranya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (PDIP), Sigit Widodo (PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen), anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari (PDIP) dan Suhartono (PAN); Sekda Kebumen, Adi Pandoyo; Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.
KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun.
Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan. (tribunjateng/cetak/aqy/kps)