Yonda Dijemput dari Lapas terkait Kasus Dugaan Pungli Terhadap Pengelola Water Sport
Kasus yang menyeret Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda memasuki babak baru.
Editor: Dewi Agustina
Menurutnya, dari sisi penegak hukum seharusnya bisa menilai kasus ini dengan bijak dan menghormati hukum adat.
Dalam kasus yang disangkakan ini, Prof Nurjaya mengatakan tidak bisa ditarik ke ranah pidana.
Sebab, terkait hasil paruman tentang Gali Potensi Desa Tanjung Benoa antara adat dan pengusaha water sport merupakan suatu kesepakatan melalui paruman.
Oleh karenanya, kalaupun dipermasalahkan, ranahnya adalah perdata.
Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Dera yang Mulutnya Disumbat dan Tanpa Busana
"Kesepakatan desa adat melalui paruman dengan pengusaha, ranahnya perdata," ujar Nurjaya.
Ditambahkan Nurjaya, dari segi hukum adat seharusnya Yonda sebagai bendesa yang menjalankan perarem atau hasil paruman tidak bisa dipersalahkan.
Kecuali, pungutan dilakukan Yonda dengan kapasitasnya sebagai perorangan.
Nurjaya juga menjelaskan, kesepakatan antara desa adat dengan pengusaha water sport merupakan hal yang wajar.
Hal itu karena pengusaha berada dan beraktivitas dalam palemahan desa adat.
Sehingga, memberikan kontribusi terhadap hasil usahanya terhadap pembangunan di desa adat adalah sesuatu yang wajar. (jeje/suryawan)