Remaja Ini Digorok Teman Sendiri Karena Tak Mau Perbaiki Ponsel yang Dirusaknya
Untuk kedua tersangka Andre (22) dan Amir (18), diamankan pada Senin malam (29/1) pukul 02.00 di lokasi persembunyiannya di Desa Serapeh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Beri Supriyadi
TRIBUNNEWS.COM, INDERALAYA -- Jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) di-back-up personil Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sesosok mayat berjenis kelamin pria identitas bernama Ahmad Sadikin (15), warga Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten OI yang jasadnya ditemukan terapung dipermukaan sungai Ogan Desa Muara Kuang Kabupaten OI, Sabtu (27/1/2018) pukul 08.30 lalu.
Para pelaku pembunuhan tak lain merupakan teman korban.
Ketiga eksekutor pelaku pembunuhan terhadap korban antara lain yakni tersangka Andre (22) warga Desa Tanabang Ulu Kecamatan Muara Kuang, Amir (18), warga bedeng 8 Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten OI, serta tersangka Taufik (20), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ketiga tersangka tersebut, dicokok petugas di dua lokasi berbeda.
Untuk kedua tersangka Andre (22) dan Amir (18), diamankan pada Senin malam (29/1) pukul 02.00 di lokasi persembunyiannya di Desa Serapeh Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara, tersangka Taufik (20), dicokok petugas di Desa di Kabupaten PALI.
Tidak mudah bagi petugas membekuk kedua tersangka Andre dan Amir.
Karena, saat akan disergap, tersangka Amir menodongkan sebilah celurit ke arah petugas.
Terdesak, petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan sebutir timah panas pada bagian betis kiri tersanga Amir.
Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban berupa satu buah kayu balok berukuran cukup besar dengan ujung yang lancip yang ditusukkan kebagian kening dan leher korban.
Sebilah pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban hingga tewas.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Plt Kasat Res Iptu Sondi Fraguna SH menerangkan, motif pembunuhan cukup sepele hanya dilatarbelakangi masalah sakit hati tersangka Amir terhadap korban yang dianggap oleh tersangka korban tidak mau memperbaiki ponsel Android yang dirusaknya.
Sehingga, tersangka Amir bersama dua rekannya pun nekad berencana menghabisi nyawa korban.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 340 tentang penadah," terang Kasat seraya menyebut usai menghabisi nyawa korban, para pelaku membawa lari satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja milik korban. (Beri Supriyaadi)