Ratusan Anggota Satpol PP Aceh Tenggara Diberhentikan
Seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Tenggara resmi diberhentikan dari tugasnya.
Editor: Dewi Agustina
Para personel yang sudah bekerja beberapa tahun sampai puluhan tahun akan segera menjadi pengangguran.
Mereka melakukan demonstrasi ke gedung DPRK Agara, Kutacane, pada Senin (5/2/2018), padahal biasanya mereka menjaga aksi demo para mahasiswa atau masyarakat.
Mereka berjalan kaki sejauh 5 km sambil menyuarakan penolakan diberhentikan jadi anggota Satpol PP/WH yang mendapat perhatian dari masyarakat Kutacane.
Baca: Lika-liku Hukum Tua di Minahasa Utara: Biaya Kampanye Rp 4 Miliar, Gaji Cuma Rp 2 Juta Per Bulan
Untuk mengungkapkan kekecewaannya, mereka membakar baju kebesaran yang selama ini dipakai dalam melakukan razia pelajar bolos, warung miras atau juga menertibkan para pedagang kaki lima.
Mereka menganggap, kinerja selama ini tidak mendapat apresiasi dari pimpinan, bahkan harus dipecat tanpa mengikuti seleksi lagi.
Seorang mantan anggota Satpol-PP Agara yang tidak mau namanya disebutkan kepada Serambi, Rabu (7/2/2018) menyatakan mereka telah bertugas dari 2005 hingga Januari 2018 atau 13 tahun.
Bahkan, sebagian dari mereka sudah masuk tenaga kontrak dengan status K2 dan juga sudah berusia di atas ketentuan untuk mendaftar lagi.
Baca: Bahagianya Sianit Calon Bayinya Laki-laki, Berharap Bisa Meneruskan Perjuangan Guru Budi
"Kami sudah lama mengabdi dan Bupati Agara, Raidin Pinim MAP seharusnya mengkaji ulang atau memprioritaskan mereka dalam perekrutan tenaga baru," katanya.
Disebutkan, angkatan 2005 sampai 2007 di Satpol PP hanya berjumlah 40 orang, selebihnya di atasnya.
"Pak Bupati Agara Raidin Pinim, tolong perhatikan nasib keluarga dan anak kami. Kalau tidak lagi bekerja, dari mana kami mendapat biaya untuk pendidikan anak-anak kami," katanya dengan nada sedih. (as)