Setubuhi Pacar yang Belum Dewasa, Pemuda Ini Masuk Penjara
Engga Saputra (25) terancam bui. Jaksa menuntutnya agar dipenjara selama tujuh tahun, denda Rp 500 Juta subsider 8 bulan kurungan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Engga Saputra (25) terancam bui. Jaksa menuntutnya agar dipenjara selama tujuh tahun, denda Rp 500 Juta subsider 8 bulan kurungan.
Penyebabnya hanya satu, pemuda ini menyetubuhi pacar yang masih berusia bawah umur, siswi sebuah SMA di Belinyu.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Belinyu, Dede Muhamad Yasin ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (7/2/2018) menyatakan, pekan lalu dia selaku jaksa penuntut umum (JPU) perkara ini menjerat Terdakwa Engga Saputra menggunakan Perppu dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saat tuntutan pekan lalu, di persidangan (tertutup) kita menyatakan Terdakwa Engga Saputra alias Dimas alias Metro bin Hardian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," kata Dede.
Terdakwa Engga Saputra katanya, diyakini melanggar Pasal 81 Ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dalam surat tuntutan pekan lalu, kita minta Majelia Hakim PN Sungailiat menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Engga Saputra alias Dimas alias Metro dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dilalui. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsider delapan bulan kurungan, " katanya.
Diakui Dede, di persidangan terungkap, Terdakwa Engga Saputra dan korban, oknum siswi sebuah SMA di Belinyu, sebut saja namanya Bunga (16), menjalin hubungan asmara.
"Mereka ini pacaran, cuma anak ini (korban) usia di bawah umur, 16 menuju 17 tahun. Mereka sudah berhubungan badan selama enam kali. Sedangkan korban masih berstatus siswi sebuah SMA di Belinyu," kata Dede.
Terkait tuntutan yang sudah dibacakan JPU di persidangan pekan lalu, kemudian Majelis Hakim PN Sungailiat dipimpin Ketua Majelis, Oloan Exodus memberi kesempatan kepada Terdakwa Engga Saputra membela diri. Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh terdakwa, dalam agenda sidang, Rabu (7/2/2018) di PN Sungailiat
. "Hari ini saat sidang pledoi, terdakwa minta putusannya nanti yang seadil-adilnya," kata Dede mengutip permohonan terdakwa dalam sidang tertutup, Rabu (7/2/2018).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.